Polrestabes Bandung Mulai Beri Lampu Hijau untuk Konser Musik

Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung
Sumber :
  • ANTARA/Bagus A Rizaldi

VIVA – Polrestabes Bandung mulai memberikan sinyal lampu hijau untuk gelaran konser musik setelah adanya regulasi baru yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung melalui Peraturan Wali Kota Nomor 44/2022.

Dua Lipa Siap Konser di Jakarta, Catat Tanggal dan Cara Dapetin Tiketnya!

Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung, mengatakan, penyelenggaraan konser musik atau sejenisnya masih harus tetap menaati aturan protokol kesehatan yang berlaku. Karena, kata dia, izin dari kepolisian tetap jadi syarat digelarnya kegiatan.

"Kalau Perwal-nya sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes; izin itu menjadi syarat digelarnya konser," kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 26 Mei 2022.

Bukan Karena Bertengkar, Paul Latumahina Ungkap Alasan Keluar dari Band T-Five

Ilustrasi konser musik.

Photo :
  • Freepik/wirestock

Selain dari Peraturan Wali Kota Bandung, dia menjelaskan aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri  yang terbaru pun memperbolehkan kegiatan itu digelar di daerah PPKM tingkat II dengan syarat pengunjung hanya 50 persen dari total kapasitas.

Unik, Workshop Makin Cakap Digital, Studi Kasus Penggunaan Komedi dan Musik dalam Pelatihan

"Sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50 persen itu terpenuhi, ya, boleh saja," katanya.

Ia pun memastikan polisi yang masih tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nanti bakal tetap mengawasi penyelenggaraan acara meski telah memberi izin.

"Kalau ada satu poin yang mereka langgar, kita tutup. Tapi, kita ingatkan dulu secara persuasif, oleh Satgas, dari kita dan Pemkot: kalau mereka tidak mengindahkan pilihan terakhir, ya, harus dihentikan--kalau emang bandel," kata Sipayung.

Pemerintah Kota Bandung mulai mengizinkan gelaran konser musik yang mengundang keramaian setelah kasus Covid-19 di ibu kota Jawa Barat itu semakin melandai.

Dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 44/2022 tersebut disebutkan kegiatan yang diperbolehkan itu mulai dari konser seni, musik, budaya, dan kegiatan lain, di antaranya pertemuan, konferensi, dan eksibisi.

Meski begitu, pelaksanaan kegiatan di dalam ruangan atau di luar ruangan tersebut harus tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Karena dalam aturan itu, ada sejumlah pembatasan jumlah pengunjung berdasarkan luas lahan di tempat kegiatan berlangsung. (ant)

Iqbaal Ramadhan

Bukan Iqbaal Ramadhan Lagi, Ini Alasan BAALE Muncul di Industri Musik!

Ketika comeback ke dunia musik, Iqbaal tidak menggunakan nama Iqbaal Ramadhan lagi dan memilih untuk memakai nama BAALE. Kenapa memilih nama itu?

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024