Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Keluar Sebelum Sigit Jadi Kapolri

Kanit Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Raden Brotoseno.
Kanit Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Raden Brotoseno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Oktavianus

Atas putusan tersebut, Ferdy menjelaskan, AKBP Brotoseno dijatuhi sanski berupa pelabelan sebagai anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela. 

Dengan putusan tersebut. sidang etik, dan profesi, mewajibkan AKBP Brotoseno menyatakan permohonan maaf kepada petinggi Polri, dan Sidang KEPP. 

“Sebagai pelaku perbuatan tercela, kewajiban pelanggar (AKBP Brotoseno) untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP, dan atau secara tertulis kepada Pemimpin Polri. Serta direkomendasikan untuk dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda, yang bersifat demosi,” demikian kata Irjen Ferdy.

Baca juga: Eks Napi Korupsi AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat Polri