Terkuak Jabatan Terkini AKBP Brotoseno di Polri

AKBP Raden Brotoseno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Polemik masyarakat terus bergulir terkait hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat dan masih bertugas di Institusi Polri meskipun pernah di vonis bersalah oleh pengadilan perkara kasus suap. Salah satu alasannya yaitu Brotoseno memiliki banyak prestasi. 

Belasan Desa di Luwu Terisolasi akibat Banjir dan Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Pesawat

Menanggapi hal tersebut, Kepala Penerangan Biro Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini Brotoseno sebagai staf di Divisi TIK Polri, bukan sebagai penyidik.

“Dia sekarang diperbantukan di Divisi TIK Polri sebagai staf, bukan penyidik, belum ada jabatan,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Juni 2022. 

Kasus Mutilasi dan Pembunuhan Kejam Marak, Ada Apa di Balik Meningkatnya Kriminalitas?

Brotoseno

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ramadhan belum mau berkomentar banyak mengenai prestasi AKBP Brotoseno selama bertugas di Polri. Namun, dapat dipastikan Brotoseno memiliki prestasi selama ia bekerja di Institusi Polri. 

Eko Darmanto Segera Diadili di PN Surabaya, Bakal Didakwa Gratifikasi-TPPU Rp 37,7 Miliar

"Banyak prestasinya (Brotoseno),” ucapnya.

Tak dipecat

Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut alasan kenapa Brotoseno masih menjadi anggota Polri, meski pernah menjalani hukuman pidana. Sejumlah pertimbangan menjadi alasan.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo dalam keterangannya, Senin, 30 Mei 2022.

Lalu, Brotoseno juga telah menjalani sidang kode etik pada Oktober 2020. Hasilnya, Brotoseno tidak dipecat dan hanya disanksi berupa permintaan maaf pada atasannya.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," tuturnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya