Jubir Partai BJP Hina Nabi Muhammad, Ini Repons Din Syamsuddin

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin angkat bicara mengenai penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan isterinya Aisyah RA yang dilakukan oleh Juru Bicara Nasional Partai Bharatia Janata (BJP) India Nupur Sharma. Pernyataan Sharma itu merupakan salah satu adanya bentuk Islamofobia yang nyata.

"Penghinaan Nupur Sharma adalah manifestasi kebodohan, kesombongan, dan kekerasan verbal yang nyata, dan merupakan bentuk Islamofobia yang melanggar etika global," kata Din Syamsuddin, dalam keterangannya, Selasa, 7 Juni 2022.

Din memaklumi apabila umat Islam se-dunia marah atas pernyataan Sharma, namun dia tetap menyarankan sebaiknya umat Islam memaafkan sambil memperingatkan agar jangan mengulangi lagi. Dia juga berharap agar PM India yang juga merupakan pemimpin Partai BJP, Narendra Modi memecat Sharma.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

"Seharusnya PM Narendra Modi tidak cukup dengan menskor Sarma, tapi harus memecatnya dari keanggotaan Partai BJP, karena perbuatannya akan mengganggu kerukunan antar umat Islam dan umat Hindu, serta tidak mencerminkan toleransi dan sikap hidup berdampingan secara damai," kata Din.

Pemerintah Indonesia, sebagai negeri berpenduduk mayoritas Muslim, seyogyanya melayangkan nota protes atau penyesalan. Umat Islam Indonesia, kata Din, wajar untuk memprotes. "Tapi diharapkan tetap bersikap tenang, dan tidak bertindak melampaui batas," ujarnya.

Din juga mengatakan, sebesar apapun penghinaan yang dilontarkan kepada Nabi Muhammad, sama sekali tidak akan mengurangi keagungannya.

"Mari kita yakini, sebesar apapun penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW, oleh sebanyak siapapun pelakunya, sama sekali tidak akan mengurangi keagungan dan keluhuran Islam serta kemuliaan Nabi Muhammad SAW," ujar Din.

Mobil Rp100 Jutaan Bensin 25 Km per Liter Sudah Ada di Diler
WNA asal India dideportasi Imigrasi Tasikmalaya

Dua Kali Kawin di Indonesia, WNA Asal India Dideportasi Lantaran Overstay 117 Hari

Overstay 117 Hari Seorang WNA asal India Dideportasi Pihak Imigrasi Dari Tasikmalaya.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024