Polri: Khilafatul Muslimin Gelar Konvoi Bukan Cuma di Jakarta

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sumber :
  • Ahmad Farhan Faris/VIVA.

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap aksi konvoi yang dilakukan Khilafatul Muslimin selain di wilayah Jakarta. Menurut dia, kelompok Khilafatul Muslimin juga melakukan konvoi di Cimahi, Jawa Barat.

Tokoh Bali Ngurah Harta Pastikan Bali Aman, Siap Selenggarakan World Water Forum ke-10

“Selain di Jakarta Timur (Cawang), juga Cimahi, Jawa Barat, Brebes dan Surabaya," kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 8 Juni 2022.

Saat ini, Ramadhan mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap sejumlah tersangka yang ditangkap di beberapa wilayah tersebut. Selain itu, polisi masih mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana terorisme dari kelompok tersebut.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Abdul Qadir Baraja Pimpinan Khilafatul Muslimin Tiba di Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"AQ pernah ditahan terkait dengan kasus tindak pidana terorisme tahun 1979 dan 1985. AQ dirikan Khilafatul Muslimin tahun 1977. Kemudian, dia turut mendirikan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2000, juga memiliki kedekatan dengan kelompok radikal," jelas dia.

Masih Hangat, Presiden Iran Bujuk Pakistan Gabung Aliansi Anti-Israel

Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes, Jawa Tengah. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara karena diduga melakukan penyebaran hoaks atau percobaan makar lewat kampanye khilafah kepada masyarakat Jawa Tengah.

Ketiga tersangka itu bernama Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes; Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin; dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan/atau Pasal 107 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya