Penindakan Khilafatul Muslimin Dinilai Upaya Pencegahan Intoleransi

Ketua Setara Institute, Hendardi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, penangkapan pemimpin dan pengurus Khilafatul Muslimin (KM), oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa kelompok-kelompok pengusung aspirasi ideologi yang bertentangan dengan Pancasila nyata adanya.

Tokoh Bali Ngurah Harta Pastikan Bali Aman, Siap Selenggarakan World Water Forum ke-10

Menurutnya, kelompok-kelomppok semacam ini akan terus tumbuh seiring dengan kinerja pemerintah dalam mempromosikan dan menerapkan ideologi Pancasila, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga kinerja penanganan intoleransi, radikalisme dan terorisme.

“Apa yang dilakukan oleh Polri melalui Polda Metro Jaya adalah bagian dari pencegahan intoleransi yang tepat, yang selama ini seringkali dibiarkan hingga kelompok-kelompok tertentu mewujud menjadi tindakan radikalisme kekerasan dan terorisme. Pencegahan di hulu, yakni menangani intoleransi adalah salah satu cara menangani persoalan terorisme,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Juni 2022.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Hendardi menuturkan, jika kinerja badan-badan yang ditujukan untuk membudayakan Pancasila, semacam Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) hanya berkutat pada seremoni dan agitasi, maka sulit bagi masyarakat untuk menerima Pancasila sebagai ideologi terbuka yang bisa menjadi spirit mencapai tujuan bernegara, khususnya membangun kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melindungi setiap bangsa.

“Demikian juga jika kinerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) semakin kehilangan fokus, maka kerja deradikalisasi hanya menjadi rutinitas ritual BNPT yang tidak menyentuh aspek hulu dari terorisme,” katanya.

Masih Hangat, Presiden Iran Bujuk Pakistan Gabung Aliansi Anti-Israel

Lebih lanjut, ia mengatakan, langkah kepolisian menangani kelompok Khilafatul Muslimin dengan menggunakan delik-delik pidana di luar kerangka UU Terorisme, secara normatif lebih tepat. Hal ini dikarenakan kelompok KM ini sesungguhnya tidak atau belum melakukan tindak pidana terorisme kecuali mempromosikan ideologi yang berbeda.

“Penindakan terbatas yang menjerat pimpinan KM juga dinilai tepat, karena pimpinan dan pengurus telah secara nyata mengusahakan gagasan KM itu terwujud,” katanya.

Meskipun demikian, penanganan non hukum, dalam arti pekerjaan pencegahan dengan berbagai pendekatan harus menjadi prioritas berbagai badan-badan negara dan juga aparat hukum. Pencegahan dan penanganan intoleransi harus diperkuat dan menjadi yang utama.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran AS, Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya