Mantan Bupati Busel Minta Maaf Usai Bercanda Bawa Bom di Pesawat

Mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani diamankan petugas bandara.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia digelandang ke Polsek setempat usai bercanda membawa bom dalam pesawat di Bandara Betoambari, Baubau, Sulawesi Tenggara. 

Heboh Pesawat Wings Air Hilang Kontak di Flores, Manajemen Kasih Penjelasan

Polisi menyebut jika mantan orang nomor satu di Busel itu telah diamankan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tak terpuji tersebut. 

"Sudah diamankan tadi di Polsek Murhum dan dari pihak maskapai baik, akhirnya pak La Ode Arusani ini kita suruh membuat pernyataan," kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, Selasa 14 Juni 2022. 

4 Tentara Israel Terluka Akibat Bom Hizbullah di Lebanon

Baca juga: Menteri Muhajir: Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Ibarat Kerak Nasi

Erwin menyebut surat pernyataan itu dibuat La Ode Arusani dan mengakui kesalahannya. Surat tersebut dibuat tertanggal 14 Juni 2022 berisi pihak pertama bernama La Ode Arusani sebagai penumpang dan pihak kedua bernama Rahmad sebagai perwakilan dari pihak Wings Air

AS Kirim Ribuan Bom Lagi Buat Bantu Israel

"Sudah ada tadi pernyataannya di Polsek. Dan itu disaksikan kedua belah pihak yakni pihak terlapor pak La Ode Arusani dan pihak pelapor dari maskapai Wings Air," ungkap Erwin. 

Berikut isi pernyataan La Ode Arusani dalam suratnya: 

1. Bahwa benar saya selaku pihak pertama secara tidak sengaja telah mengeluarkan lisan yang menyebutkan sabun bom di dalam pesawat Wings Air yang membuat pihak maskapai tidak terima. 

2. Saya sebagai pihak pertama menyatakan permohonan maaf saya kepada pihak kedua dan tidak menaruh dendam atas insiden yang sudah terjadi dan menjamin tidak akan menimbulkan permasalahan baru nantinya. 

3. Bahwa kami dari kedua belah pihak telah menyelesaikan perkara ini sesuai dengan mekanisme yang sudah disepakati oleh kami kedua belah pihak dan saya sebagai pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya, baik yang disengaja ataupun tidak disengaja. 

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Busel La Ode Arusani terpaksa harus diturunkan dari pesawat oleh petugas bandara. Mantan orang nomor satu di Busel itu membuat panik dengan candaannya yang mengaku membawa bom. 

Akibat insiden itu La Ode harus diturunkan di Bandara Betoambari Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa 14 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 WITA. 

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo yang dikonfirmasi membenarkan perihal kasus tersebut. Kata Erwin, La Ode Arusani melakukan candaan itu saat akan terbang menggunakan maskapai Wings Air penerbangan IW-1307 rute Bau Bau tujuan Makassar. 

"Iya benar candaan soal bom, jadi diturunkan dari pesawat Wings Air rute Bau-bau tujuan Makassar," ujar AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi siang tadi. 

Pesawat Wings Air

Photo :
  • Istimewa

Dia mengunagkapkan kalau candaan soal bom di pesawat memang tidak dibenarkan dan melanggar Undang-undang penerbangan. Hal itu, kata Erwin berdasar Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dilarang bercanda soal bom baik di bandara maupun di pesawat. 

Kendati begitu, Erwin pun menyebut akan memproses kasus itu karena sudah menyangkut unsur pidana.

"Iya kalau hasil penyelidikan itu benar, saya sampaikan akan kita proses, karena itu adalah pidana. Tidak boleh seperti itu," tegas Erwin. 

Menurut informasi, La Ode Arusani dilaporkan bercanda membawa bom di pesawat dengan nomor penerbangan IW 1307 di Bandara Betoambari Baubau. Dia diketahui hendak menuju ke Bandara Internasional Hasanuddin Makassar sekitar pukul 09.00 Wita, pagi tadi. 

Hingga berita ini dirilis, pihak kepolisian kini sedang turun tangan menangani ulah La Ode. Polisi mengaku sedang membuat laporan terkait pengakuan membawa bom di pesawat tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya