Jokowi Izinkan Menhan Angkat Maksimal 5 Stafsus

Presiden Jokowi bersama Menhan Prabowo Subianto
Sumber :
  • Biro Pers Istana

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 94 tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan (Kemhan). Perpres ini ditandatangani Jokowi pada tanggal 17 Juni 2022.

Ungkap Pentingnya Air Bagi Kehidupan, Jokowi Dorong 4 Inisiatif Konkret di WWF ke-10

Salah satu yang diatur dalam Perpres ini yaitu mengenai posisi staf khusus Menteri Pertahanan. Dalam Perpres ini Staf khusus Menhan dapat diangkat paling banyak lima orang.

Aturan mengenai ini tercantum pada pasal 53 ayat (1) yang berbunyi, "Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat diangkat paling banyak lima orang staf khusus menteri". Ayat (2) pasal tersebut menyebutkan bahwa staf khsusus Menteri pertahanan ini bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.

Bantah Qodari, Sekjen AMPG Ngaku Jadi Saksi Perjuangan Airlangga Menangkan Prabowo-Gibran

Dengan adanya Perpres ini, berarti Jokowi telah mengizinkan Menhan untuk menambah staf khusus. Sebab sebelumnya, pada Perpres Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan, Staf Khusus Menteri Pertahanan hanya boleh diisi maksimal sebanyak tiga orang.

Dalam perpres baru ini, disebutkan bahwa staf khusus itu memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri sesuai penugasan menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kemhan. Hal itu tercantum pada pasal 54 Perpres tersebut.

Jokowi soal Bobby Nasution Gabung Gerindra: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Kemudian, pada pasal 55 Perpres itu dijelaskan bahwa staf khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Staf khusus menteri ini bisa diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS. Jika dilihat pada Pasal 56, staf khusus menteri bisa diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa bakti staf khusus Menhan ini juga telah diatur. Yakni masa jabatnya paling lama sama dengan masa jabatan menteri.

Baca juga: Kunjungan Kerja ke Kaltim, Jokowi Didampingi Puan Maharani

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya