Jokowi Kasih Gibran Tugas Baru

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Youtube HIPMI TV

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022. Dalam Perpres tersebut, menjelaskan mengenai kepanitiaan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI tahun 2022.

Gibran Bagi-Bagi 1.100 Sepatu Gratis ke Siswa Miskin di Solo: Ini CSR, Bukan dari Saya

Disebutkan bahwa Panitia nasional INASPOC terdiri dari pengarah dan juga penyelenggara, di mana dalam Perpres itu, Menko PMK Muhadjir Effendy ditunjuk menjadi ketua pengarah. Anggotanya yakni para menteri hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Photo :
  • VIVA/ Fajar Sodik.
3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

Sedangkan Ketua Penyelenggara ditunjuk yakni Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali dan Wakil Ketua Penyelenggara yaitu Ketua Umum National Paralympic Committee (NPC) Indonesia Senny Marbun.

Dalam Pasal 3 Perpres tersebut, dijelaskan bahwa Panitia Nasional INASPOC dibentuk untuk mengoordinasikan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022. Panitia Nasional INASPOC ini  berkedudukan di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.

Erick Thohir Beberkan 'Kunci Sukses' Timnas Indonesia ke Media Asing

Terkait penunjukkan Gibran sebagai ketua pelaksana, tertuang pada Pasal 11 ayat tiga (3) yang berbunyi: 'Pelaksana INASPOC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diketuai oleh Wali Kota Surakarta.'

Selain itu disebutkan juga bahwa Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Diana Kusumastuti ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Prasarana dan Sarana. Kemudian untuk Ketua Pelaksana Prestasi Olahraga, dipercayakan kepada Sekretaris Jenderal NPC Indonesia Rima Ferdianto.

Perpres ini ditandatangani oleh Kepala Negara pada tanggal 17 Juni 2022. Kemudian pada tanggal yang sama juga telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Pratikno.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi penutup pada Perpres tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya