Eks Dirut PNRI Siap Bantu KPK Bongkar Kasus Korupsi E-KTP

Ilustrasi E-KTP.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad A.R

VIVA – Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhy Wijaya didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut serta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. 

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

Tim Penasihat Hukum Isnu Edhy memastikan, kliennya kooperatif menjalani persidangan, untuk membuka tabir praktik rasuah e-KTP.

"Jadi kami selaku penasihat hukum terdakwa II Bapak Isnu Edhy Wijaya bahwa klien kami sangat kooperatif sejak penyidikan di KPK, dimana klien kami selalu hadir dalam setiap panggilan pemeriksaan yang selalu dilakukan di KPK," kata Tim PH, Endar Sumarsono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis malam, 23 Juni 2022.

TPPU Pakai Aset Kripto Ditegaskan Mudah Dilacak, Ini Penjelasan Indodax

Endar menegaskan kliennya siap membantu KPK membuat terang benderang kasus e-KTP. Sehingga publik menggetahui yang terjadi sebenarnya.

"Klien kami Pak Isnu siap untuk membantu proses penegakan hukum ini berjalan secara lancar berdasarkan fakta-fakta sidang," ujarnya.

Nurul Ghufron Sempat Ngadu ke Alex Sebelum Bantu ASN Kementan Mutasi ke Jatim

Endar menambahkan, dalam dakwaan Jaksa KPK kliennya Isnu Edhy Wijaya tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam pengerjaan proyek e-KTP. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa KPK.

"Jadi beliau tidak menerima uang dan tidak memberikan gratifikasi. Hal ini dapat dilihat dari dakwaan JPU yang tadi dibacakan dalam persidangan," kata Endar.

Endar pun mengklaim kliennya di konsorsium PNRI tidak punya kewenangan untuk mengatur atau mengintervensi anggota konsorsium. Karena masing-masing anggota konsorsium, berdasarkan perjanjian, tidak bisa saling mengintervensi.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa Pak Isnu itu pensiun pada Mei 2013. Sedangkan Pak Isnu tidak mengikuti proyek ini sampai selesai. Kami mengharapkan dapat membuka seterang terangnya dalam persidangan ini," imbuhnya.

Baca juga: Kemendagri Bantah Jutaan WNA Urus E-KTP untuk Pemilu 2024

Hakim Agung Gazalba Saleh Ditangkap KPK

Hari Ini Hakim MA Gazalba Saleh Bakal Diadili di PN Jakpus

Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024