Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Diperiksa Pekan Depan Sebagai Terlapor

Roy Suryo.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polda Metro Jaya berencana memanggil eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo sebagai terlapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan pada awal pekan depan. 

Anggaran Kurang Jadi Alasan Polisi Kirim Tilang Lewat WA, Sebulan 1 Juta Pelanggaran

"Direncanakan di awal minggu depan akan ada pemanggilan terhadap saudara Roy Suryo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis, 30 Juni 2022.

Zulpan mengatakan, terdapat dua laporan polisi kasus ini terhadap Roy Suryo yang telah naik penyidikan. Satu laporan yang dibuat pelapor di Polda Metro Jaya. Kemudian, satu lagi laporan yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kata Kepala Bea Cukai Purwakarta Dituding Punya Harta Fantastis

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Zulpan mengatakan, pemanggilan terhadap Roy Suryo segera dilakukan usai penyidik rampung memeriksa pelapor dan saksi terkait. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi ahli, diantaranya ahli agama, ahli bahasa, dan ahli media sosial terkait kasus ini.

Sosok Herimen, Jenderal Bintang 2 Polri yang Pernah Tembak Kaki John Kei

"Saat ini penyidik dari Subdit Siber sedang melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi ahli yang lain," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan kasus terhadap Roy Suryo atas unggahan foto stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Jokowi. Hal tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Dedi Prasetyo.

"Dan, statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan, ditingkatkan penyidikan," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 28 Juni 2022.

Dedi bilang pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya pelapor dan saksi ahli terkait kasus tersebut. Penyidik juga menemukan unsur pidana sehingga menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan.

Dedi melanjutkan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk disatukan penyelidikannya dengan laporan yang lain. Nantinya, Polda Metro Jaya akan diasistensi Bareskrim Polri dalam penanganan kasus ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya