Mendagri: Achmad Marzuki Tak Salahi Aturan Jadi Pj Gubernur Aceh

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA Nasional – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Mayjend (Purn) Achmad Marzuki yang dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh tidak menyalahi aturan UU tentang pengangkatan kepala daerah. Apalagi Marzuki sudah pensiun dari prajurit TNI Aktif.

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

Penegasan itu disampaikan Tito merespons banyaknya kritikan yang disampaikan oleh berbagai pihak yang menyebut bahwa waktu pengunduran diri Achmad Marzuki dari TNI hingga ditunjuk jadi Pj Gubernur Aceh yang relatif singkat.

“Kok bisa mengundurkan diri lebih cepat, dalam UU ini tidak diatur misalkan mengundurkan diri 3 atau 6 bulan sebelumnya, tidak. Dia sudah memenuhi syarat sebagaimana aturan UU,” ujar Tito kepada wartawan, Rabu, 6 Juli 2022.

Gibran Absen di Upacara Hari Otoda, Tak Dapat Penghargaan Satyalencana

Kata Tito, dia sudah memenuhi semua prosedur sebagaimana UU Nomor 10 Tahun 2016, apalagi Marzuki sudah mengundurkan diri dari statusnya sebagai TNI Aktif sejak Jumat, 1 Juli 2022

Kemudian tiga hari berselang, Achmad Marzuki diangkat jadi Staf Ahli Kemendagri Bidang Hukum dan Kesbang yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau syarat untuk jadi penjabat gubernur.

PSI Ungkap Sosok Gubernur yang Tepat Pimpin Jakarta

“Pak Marzuki memilih untuk mengundurkan diri atau pensiun dini. Otomatis dia bukan lagi prajurit TNI aktif melainkan statusnya purnawirawan alih status sebagai ASN di Kemendagri. Jadi semua sudah dilakukan sebelum pelantikan,” kata Tito.

Baca juga: Profil Mayjen Purn Achmad Marzuki, Pj Gubernur Aceh yang Baru Dilantik

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya