Bareskrim: Penanganan Kasus Anak Kiai di Jombang Tak Ada Kendala

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA Nasional - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual oleh anak kiai ternama di Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukthi berinisial MSAT (42) tidak ada kendala.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Kapolres Jombang di nasihati kiai, meminta kasus pencabulan anaknya dihentikan

Photo :
  • Tangkapan layar

Penanganan Kasus Lancar

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

"Sejauh ini, penanganan kasus oleh Polda Jatim lancar tidak ada kendala," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 6 Juli 2022.

Menurut dia, Bareskrim tetap memantau tiap penanganan perkara dugaan pelecehan seksual di Jombang, Jawa Timur. Sehingga, Bareskrim Polri tidak melakukan intervensi dalam penanganan perkara kasus tersebut.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

"Sepenuhnya masih kewenangan Polda Jatim, tersangka juga masih berada di jurisdiksi Polda Jatim," kata dia.

Baca juga: Anak Kiai Jadi Tersangka, Ketua NU Jatim: Hukum Tak Pandang Bulu

Berkas Lengkap P21

Sementara, kata Andi, berkas perkara kasus dugaan pelecehan tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan meskipun tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Hanya proses tahap 2 saja yang belum selesai," ujarnya.

Polda Jawa Timur akhirnya mengambil alih kasus itu dan MSA ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, MSA mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim.

Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Jadi Buronan

Pada Januari 2022 lalu, MSA dipanggil oleh Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jawa Timur. Namun, dia mangkir. Polda Jawa Timur pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Pada Minggu, 3 Juli 2022 lalu, tim dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang berupaya menangkap MSA di Kecamatan Ploso. Namun, MSA berhasil kabur.

Hanya dua orang yang bersamanya berhasil diamankan. Malamnya, polisi bernegosiasi dengan seorang kiai yang merupakan ayah MSA, namun tersangka juga gagal dijemput paksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya