Akal Bulus Kakek Asal China Masuk ke Indonesia

Warga Tionghoa ditangkap karena pakai paspor palsu buat masuk Indonesia
Sumber :
  • VIVA / Sherly (Tangerang)

VIVA Nasional – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan orang asing berinisial EW. Di mana, warga China ini terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian, yakni menggunakan paspor palsu untuk berupaya masuk ke Indonesia melalui Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta.

Menhub Pede Bandara Jenderal Besar A.H. Nasution Bakal Pacu Potensi Ekonomi di Mandailing Natal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, EW diamankan pada 4 Juni 2022  pukul 18.00 WIB dengan menggunakan paspor palsu.

Tersangka EW diketahui terbang dengan pesawat Garuda Indonesia (GA875) rute Haneda - Jakarta.

Anggota DPR Minta Kemenhub Kaji Ulang Penurunan Kelas 17 Bandara Internasional

Ilustrasi tiket pesawat dan paspor.

Photo :
  • Pixabay/pexels

"Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saat itu melalukan pemeriksaan terhadap EW. Di sana, petugas curiga dengan paspor yang digunakan dia, yakni paspor Meksiko. Lalu, ketika melakukan pemeriksaan keimigrasian, dia pengamatan ciri fisik tidak menunjukkan layaknya orang Meksiko atau orang dari Amerika Latin," katanya, Selasa, 12 Juli 2022.

17 Bandara Dicabut Status Internasionalnya kerena Kondisinya Begini

Lanjut dia, EW justru memiliki ciri-ciri fisik seperti Etnis Tionghoa. Alhasil, kecurigaan petugas bertambah ketika EW tidak dapat berbahasa Spanyol maupun Inggris, namun fasih menggunakan Bahasa Mandarin.

"Dia tidak bisa berbahasa Spanyol atau Inggris, cuma bisa bahasa Mandarin. Disana kira curiga, ditambah petugas kembali menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan karena ditemukan pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan pada paspor yang dipergunakan terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi," ujarnya.

Hingga kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan forensik dokumen menggunakan perangkat VSC-80i, sehingga diperoleh hasil bahwa paspor yang dipergunakan oleh EW disimpulkan palsu.

"Dari temuan tersebut juga diperkuat dengan keterangan dari Kedutaan Besar
Meksiko di Jakarta,".

Dimana, berdasarkan keterangan pihak kedutaan didapati Nama EW dan Nomor Akta Kelahiran tidak tercatat di buku Kantor Catatan Sipil, tidak terdaftar pada Sistem Penerbitan Paspor di Wilayah Nasional.

"Atas hal itu kita pun mengamankan yang bersangkutan dan beberapa barang bukti berupa paspor kebangsaan Meksiko palsu atas nama EW,  print out E-Visa Republik Indonesia, boarding pass, kartu pemilu
Meksiko, permanent residence Jepang, SIM Meksiko, dan beberapa Kartu ATM,".

Upaya masuknya EW ke Indonesia pun dicurigai akan melakukan kegiatan ekonomi atau terlibat dalam bisnis gelap.

"Kita duga dia akan melakukan kegiatan ekonomi atau bisnis gelap, tapi kami masih akan memeriksa lebih lanjut lagi, karena sampai saat ini yang bersangkutan tidak kooperatif," ungkapnya.

Atas perbuatannya EW dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka EW ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang selama proses penyidikan berlangsung.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya