Ajudan Bawa Senjata Api Ke Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ini Kata Polri

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Dua anggota Polri, yakni Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Bharada RE (E) saling baku tembak di rumah Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kawasan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Keduanya adalah anggota yang diperbantukan untuk mengawal Irjen Sambo dan keluarga.

KKB Papua Tembak Mati Warga Sipil di Puncak Jaya, Pelakunya KKB Bumi Walo

Lalu, bagaimana penjelasan Polri terkait ajudan perwira tinggi (Pati) yang membawa senjata api ke dalam rumah, apakah boleh?

“Kalau ada sprin (surat perintah)-nya. Kita mendasari aturan saja. Penggunaan senjata api oleh anggota Polri ada aturannya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 13 Juli 2022.

2 Tersangka Penembakan di Tol Waru dan Sidoarjo Ternyata Mahasiswa, Di-DO Kampus

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Photo :
  • dok Polri

Menurut dia, hal itu tentu akan menjadi bagian yang akan didalami oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Saat ini, kata dia, tim khusus untuk mengusut kasus baku tembak tersebut sedang bekerja.

Kronologi Aktor Johnny Wactor Meninggal Ditembak Pencuri Mesin Mobilnya

“Tentu ini nanti kan bagian dari hasil, bagian dari pemeriksaan. Jadi tim ini kan bekerja, sampai mendetail itu akan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Selain itu, Ramadhan mengatakan Ibu Bhayangkari memang tidak diberi ajudan. Sementara, ia menyebut terkait Kepala Divisi Propam bahwa istrinya itu tidak ada ajudan.

“Ibu Bhayangkari tidak ada ajudan. Jadi kasus ini tidak ada, bahwa Brigadir J merupakan bukan ajudan. Dia sopir. Nanti kita cari aturannya ya. Yang jelas adalah sopir, yang bersangkutan adalah anggota Polri yang BKO di Propam,” jelas dia.

Sementara Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti mengatakan ajudan sekaligus pengawal memang diperlukan bagi perwira tinggi (Pati) Kepolisian Republik Indonesia.

“Ajudan itu sekaligus pengawal, jadi memang perlu dibekali senpi untuk menjaga keselamatan pimpinan yang dikawal,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya