Overstay di Bali, WN Mesir Dideportasi

Warga negara Mesir dideportasi dari Bali
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh

VIVA Nasional – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwilkumham) Bali tetap konsisten melakukan penegakan hukum keimigrasian. KMHHM (37), seorang warga negara asal Mesir di deportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, karena melakukan pelanggaran administratif keimigrasian dengan tidak memperpanjang izin tinggal. 

Musim Mudik Lebaran 2024, TPI Imigrasi Soetta Catat Pergerakan Penumpang Naik 10 Persen

"KMHHM tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa On Arrival (VOA). Tujuan KMHHM pergi ke Indonesia adalah untuk berlibur di Bali, kemudian mendapatkan visa onshore dengan sponsor istri yang bersangkutan, dan terus melakukan perpanjangan sampai pada pertengahan Juni 2021," jelas Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar, Rabu, 20 Juli 2022.

Bali -ilustrasi-

Photo :
  • VIVA/Ezra Sihite
Soal Cincin di Jari Manis dan Dilamar di Bali, Ini Kata Syifa Hadju

KMHHM dideportasi menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines, pada Senin, 18 Juli 2022. KMHHM diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 18.08 WIB, dengan nomor penerbangan SV-819 tujuan Alexandria Borg El Arab (HBE).

"Dua petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali hingga Jakarta sampai ia masuk ke dalam pesawat tujuan Mesir tersebut," imbuhnya. 

Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya

Sebelumnya WNA asal Mesir itu mengaku tidak mempunyai uang untuk membeli tiket. Dalam kasus tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan yang bersangkutan overstay lebih dari 60 hari.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat," tambah Anggiat.

KMHHM yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ucapnya.

Baca juga: 46 Calon Jemaah Haji Dideportasi, DPR Minta Travel Diberi Sanksi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya