- Istimewa
VIVA Nasional – Kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus disorot publik. Dari pihak keluarga pengacara Brigadir J menangkap beberapa kejanggalan karena merujuk kondisi jenazah anggota polisi tersebut.
Salah seorang kuasa hukum keluarga Brigadir J, Mansur Febrian menyampaikan pihaknya melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Dia bilang langkah pelaporan itu dilakukan pada Senin, 18 Juli 2022.
"Hal ini sifatnya masih lidik terkait tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, dan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain," kata Mansur dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip pada Kamis, 21 Juli 2022.
Dia mengatakan dugaan tersebut merujuk analisa dan bukti-bukti yang diterima tim kuasa hukum. Mansur menyebut kejanggalan kematian Brigadir J karena terdapat luka-luka yang tak wajar.
"Di antaranya adalah sayatan di bagian belakang kepala kemudian di bagian lain. Kemudian, ada juga benturan benda tumpul. Kemudian, ada juga rahang tersebut seperti bergeser," jelas Mansur.
Pun, dia menekankan dengan latar belakang itu diputuskan untuk lakukan pelaporan agar ada titik terang dalam kematian Brigadir J.
"Membuat kami memutuskan untuk melakukan pelaporan upaya ada titik terang siapa yang melakukan ini. Apakah memang dilakukan satu eksekutor atau ada eksekutor lain?" tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengungkao dugaan kejanggalan lain dari kematian Brigadir J. Mansur menyinggung aktivitas Brigadir J sebelum tewas yang ternyata sempat ke Magelang, Jawa Tengah.
Menurut dia, dari keterangan keluarga, Brigadir J sempat mengontak mereka sekitar pukul 10 lebih pada Jumat, 8 Juli 2022..
"Baik, benar memang waktu tanggal 8 Juli sekitar pukul 10 ada komunikasi antara almarhum dengan orangtua dan saudaranya yang ada di Jambi. Bahwa beliau akan bertolak dari Magelang menuju Jakarta," jelas Mansur.
Lantas, terkait kecurigaan dugaan Brigadir J tewas bukan di rumah Irjen Ferdy Sambo, Mansur menjawabnya. Dia mengakui pihak kuasa hukum ada kecurigaan mengarah demikian.
"Itu kecurigaan kami mengarah ke saha. Karena di dalam surat terkait permohonan visum et repertum dinyatakan almarhum ini meninggal pukul 17 sore hari," tuturnya.
Dia menjelaskan kecurigaan itu karena dengan menghitung waktu perjalanan dari Magelang ke Jakarta yang kurang lebih sekitar 8 jam. Kemudian, dari notifikasi laporan layar WhatsApp di HP Brigadir J terakhir dilihat pada pukul 17.06 WIB.
"Notifikasi atau pun dilihat terakhir di WhatsApp itu lebih pukul 17 lebih enam. Jadi, ada spare waktu enam menit. Maka dari itu, kita menganalisa apakah almarhum ini dieksekusi di jalan atau memang bagaimana gitu?" tuturnya.
Lebih lanjut, dia menceritakan tim kuasa hukum juga sempat mengecek lama perjalanan dari Magelang ke Jakarta melalui Google Map.
"Apabila dilihat komunikasi terakhir dengan Brigadir J, maju ke pukul 5, itu ada ketimpangan waktu. Itu baru praduga kami. Jadi, sebetulnya almarhum ini dieksekusi di hari nahas itu di rumah dinas tersebut atau di jalan," tuturnya.