Pengacara: Proses Ekshumasi Brigadir J Libatkan Tiga RS TNI

Kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

Menurut dia, pihak kepolisian menyetujui dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi dengan tim independen dan melibatkan rumah sakit tiga matra Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Akan dibentuk tim independen yaitu melibatkan dokter-dokter forensik gabungan dari RSPAD, RSAL, RSAU, RSCM, dan salah satu RS swasta nasional. Termasuk yang diajukan polisi,” kata Kamaruddin di Jakarta pada Kamis, 21 Juli 2022.

KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

Baca juga: Alasan Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal Divpropam dan Kapolres Jaksel

Menurut dia, pihak keluarga Brigadir J menolak hasil visum et repertum dan autopsi yang dulu dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Polri. Karena, kata dia, hasil visum dan autopsi Brigadir J sebelumnya itu diduga di bawah intervensi orang-orang tertentu.

Samson, Pemberontak OPM yang Serang Markas Koramil di Papua Tobat dan Serahkan Diri ke Prajurit TNI

Buktinya, kata dia, bahwa keluarga tidak dilibatkan dalam hal pembuatan visum et repertum maupun autopsi, kecuali hanya ananknya yang anggota Polri diperintah oleh Karo Provos Divisi Propam untuk datang menghadap dan diminta tandatangan surat di Rumah Sakit Polri.

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua

Photo :
  • tvOne

“Tapi tidak bisa menemui atau melihat abangnya. Begitu ditandatangani surat itu atas perintah Karo Provos, maka dikeluarkan lah dari satu ruangan dan ternyata abangnya sudah selesai berpakaian dengan rapi dimasukkan ke dalam peti. Artinya, sebelum ditandatangani surat persetujuan keluarga itu sudah dilaksankan lebih dulu visum et repertum dan otopsi versi mereka,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya