Kasus COVID-19 Naik, Setneg Larang Pejabat Dinas ke Luar Negeri

Ilustrasi sampel pasien COVID-19 varian Omicron.
Sumber :
  • Times of India

VIVA – Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia atau Kemensetneg RI mengeluarkan imbauan agar seluruh rencana kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri atau PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi dapat ditunda. 

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Imbauan tersebut dituangkan dalam surat bernomor B-56/KSN/S/LN.00/07/2022. Surat tersebut berisi tentang kebijakan pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri atau PDLN Dalam upaya pencegahan penularan Corona Virus Disease (COVID-19).

Surat tersebut ditujukan kepada Para Sesmenko/Sesjen/Sesmen/Sestama, Kementerian/Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Kejaksaan Agung, Asrenum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AsSDM Kapolri, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

COVID-19

Photo :
  • times of india

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, disebutkan bahwa kasus COVID-19 mulai mengalami peningkatan kembali. Maka dari itu perlu adanya imbauan untuk menunda perjalanan dinas ke luar negeri.

Kemenpan-RB Siapkan 200 Ribu Formasi Calon ASN untuk Ditempatkan di IKN

"Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus COVID19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan," tulis Setya dalam surat tersebut.

Namun meski begitu, tak berarti semua kegiatan PDLN dilarang total. Ada kegiatan PDLN yang dikecualikan, yaitu PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden dan tugas belajar. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara dapat menerapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lingkungan instansi masing-masing," tambahnya 

Kemendagri bagikan 10 ribu masker pastikan prokes di PON Papua

Photo :
  • VIVA/Eduward Ambarita

Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini tanggal 22 Juli 2022. Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus COVID-19 di Indonesia.

Ketika dikonfirmasi kepada Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Dia membenarkan adanya surat tersebut. Penangguhan PDLN tersebut berlaku mulai hari ini 22 Juli 2022.

"(Mulai berlaku) Hari ini dan akan kami evaluasi terus menerus dan sesuaikan kebijakannya sesuai situasi," ujar Setya ketika dikonfirmasi awak media, Jumat 22 Juli 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya