Dewan Pers Kritisi RKUHP, 9 Klaster Pasal Ini Jadi Sorotan

Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro
Sumber :
  • Dewan Pers

VIVA Nasional – Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, mengatakan Dewan Pers semula berpandangan kalau semua insan pers perlu menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Tapi, ternyata insan pers bukan cuma harus menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain melainkan juga harus berjuang untuk terus mewujudkan kemerdekaan pers.

Prabowo Lempar Guyon soal Pers: Kadang-kadang Kalian Meresahkan Pimpinan Politik

“Salah satu perjuangan terpenting insan pers ada di depan mata, yakni mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dari kajian Dewan Pers, paling tidak ada 19 pasal yang terbagi dalam 9 klaster yang berpotensi menjadi ancaman kemerdekaan pers,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu 27 Juli 2022.

Untuk itu, Dewan Pers meminta semua konstituen mencermati draf pasal-pasal bermasalah di RKUHP yang jadi ancaman kemerdekaan pers. Dirinya mengajak semua insan pers berjuang dan mewujudkan kemerdekaan pers sebagaimana amanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

Dewan Pers Ungkap Banyak Terima Keluhan tentang Media dari Institusi Kementerian

“Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat. Sekaligus itu merupakan wujud kemerdekaan berpendapat yang merupakan hak asasi manusia. Kemerdekaan pers juga menjadi salah satu ciri negara demokrasi, Tanpa kemerdekaan pers, demokrasi hanya sekadar slogan tanpa makna,” katanya.

Sapto mengingatkan jangan sampai Pasal 134, 137, 236 dalam KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dihidupkan lagi dalam draf RKUHP. Pada 6 Desember 2006, kata dia, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan pasal-pasal itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum sehingga tidak bisa diberlakukan. Dirinya merinci ada sembilan klaster pasal bermasalah di draf RKUHP. Berikut rinciannya:

Sepanjang 2023 Dewan Pers Terima 813 Aduan Kasus Pers, 97,7% Telah Diselesaikan

1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;

2. Pasal 218, 219, dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden;

3. Pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah karena bersifat pasal karet;

4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;

5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;

6. Pasal 302, 303, dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;

7. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;

8. Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik;

9. Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya