Kasus Brigadir J, Pengacara Diminta Tak Seperti Ahli Forensik

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Sumber :
  • tvone

VIVA Nasional – Pengamat hukum Rolas Budiman Sitinjak, meminta kepada semua pihak untuk tidak berpolemik atas pada kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. 

Fakta Baru Mayat Wanita dalam Koper, Arif Sudah 2 Kali Berhubungan Badan dengan Rini

“Mari kita semua menahan diri, bersabar dan menyerahkan penyelesaian kasus meninggalnya Brigadir J kepada pihak Kepolisian,” kata Rolas dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 28 Juli 2022.

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua

Photo :
  • tvOne
11 Fakta Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Semifinal Piala Asia U-23 2024 Indonesia vs Uzbekistan

Rolas mengapresiasi langkah Kapolri yang bersikap tegas dan cepat dengan membentuk tim independen yang terdiri dari Polri, Komnas HAM dan Kompolnas. Rolas juga memuji sikap Kapolri yang telah menonaktifkan tiga perwira Polri, yaitu Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Brigjen Hendra, dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi. 

“Ini kasusnya masih diselidiki, dan belum diputus oleh majelis hakim, tapi opininya sudah berkembang kemana-mana, kasian keluarga anggota Polri yang sudah dinonaktifkan tersebut, mereka sudah mendapat tekanan secara psikologis dan mendapatkan kecaman dari masyarakat,” kata Rolas. 

BAP Korupsi Kementan Bocor ke SYL, KPK Duga Berasal dari Pengacara

Rolas mengkritik pernyataan-pernyataan pengacara keluarga Brigadir J yang menurutnya sudah di luar konteks dan menimbulkan polemik dan asumsi-asumsi konspirasi.

Padahal, lanjutnya, profesi advokat adalah profesi yang terhormat (officium nobile), dimana hal yang paling penting adalah menunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam perkara yang masih berjalan. 

“Jangan sampai tercipta peradilan jalanan yang mana advokat memberikan keterangan di luar dari kewenangannya, Dalam hal ini, advokat bukanlah ahli di bidang autopsi ataupun forensik, yang langsung menyimpulkan penyebab adanya luka-luka yang ada jenazah Brigadir J, maka serahkan kepada ahlinya," ujarnya.

Peti jenazah Brigadir J selesai diangkat dari makam untuk dilakukan autopsi

Photo :
  • FB Rohani Simanjuntak

Menurut Rolas, jika kuasa hukum Brigadir J mempunyai bukti-bukti pendukung baru atau tambahan atas perkara yang sedang ditangani akan lebih tepat jika diberikan kepada penyidik, bukan malah membuat asumsi-asumsi lain.

"Selaku advokat harus taat kepada aturan kode etik advokat karena advokat adalah profesi yang mulia dan profesional," katanya.

Saat ini, kata Rolas, ahli forensik (dokter-dokter yang menangani autopsi) sedang melakukan kinerja terbaik secara kredibel dan sesuai kode etik kedokteran. Para ahli forensik itu disumpah, jadi jangan beranggapan macam-macam sehingga penggiringan opini kepada publik yang tidak sesuai dengan porsinya, sehingga menimbulkan kesalahpahaman masyarakat dalam mengikuti perkembangan kasus ini.

“Kepada advokat atau pengacara, saya mengimbau agar jangan menjadikan sebuah kasus yang ditangani menjadi sebuah ajang promosi atau memanfaatkan situasi yang belum terbukti kebenarannya,” ujar Rolas. 

Menurut Rolas, seorang advokat harus fokus terhadap perkara yang ditangani bukan malah menganalogikan perkara yang ditanganinya dengan hidup orang lain. Dalam hal ini, perceraian Basuki Tjahaja Purnama yang mana mencerminkan advokat tersebut bukanlah advokat yang profesional, tetapi advokat yang kampungan dan tidak mempunyai etika.

“Pada saat bukti-bukti sudah terkumpul dan persidangan akan berjalan, di sanalah seharusnya pencari keadilan bertempur bukan menggiring opini atau berasumsi di luar dari kapasitasnya,” imbuhnya.

Rolas pun meminta kepada semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, hingga nanti diputus oleh majelis hakim. 

“Advokat adalah profesi officium nobile. Untuk itu, kita harus memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara bekerja secara profesional, tidak berasumsi, tidak mengumbar opini pribadi, menaati kode etik advokat, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga diputus oleh Majelis Hakim,” katanya.

Baca juga: Kamaruddin Tak Mau Minta Maaf, Begini Reaksi Ahok

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya