Penuhi Panggilan, Polda Metro Jaya Sebut Roy Suryo Sehat

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Polda Metro Jaya mengklaim kalau eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, dalam keadaan sehat saat memenuhi pemeriksaan lanjutannya sebagai tersangka hari ini, Kamis 28 Juli 2022.

Sosok Herimen, Jenderal Bintang 2 Polri yang Pernah Tembak Kaki John Kei

"Hari ini syukur alhamdulillah tadi sebelum dilakukan pemeriksaan saudara Roy Suryo mengatakan kondisinya dalam keadaan sehat sehingga dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 28 Juli 2022.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengaku, pihaknya sempat memberi makan siang kepada Roy Suryo dalam sela-sela pemeriksaan. 

Pelapor Pendeta Gilbert soal Penistaan Agama Diperiksa Polisi, Ngaku Ngasih Ini ke Penyidik

Kemungkinan Penahanan

Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya.

Photo :
  • Yeni Lestari/VIVA.

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pakai Nomor WA terkait Surat Tilang Elektronik

Terkait apakah mantan politisi Partai Demokrat itu bakal ditahan usai pemeriksaan, Zulpan tidak mau berspekulasi. Kata dia, penahanan adalah wewenang penyidik. Hal ini baru akan diketahui pasca pemeriksaan rampung.

"Pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan terkahir yang bersangkutan mengeluhkan adanya gangguan kesehatan sehingga penyidik atas pertimbangan kemanusiaan tidak melanjutkan pemeriksaan dan memberikan kesempatan Roy Suryo untuk bisa berobat," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo disebut sempat ke Rumah Sakit terlebih dahulu sebelum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya lagi sebagai tersangka, Kamis 28 Juli 2022.

"Beliau cek kesehatan dulu tadi ke rumah sakit karena tahulah kondisi kesehatan beliau lagi kurang baik," ucap kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.

Seharian Diperiksa

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suyro tidak ditahan polisi usai diperiksa sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.

Setelah hampir seharian diperiksa, Roy Suryo keluar dari Gedung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dirinya sempat memakai kursi roda usai pemeriksaan. Dia bahkan sampai dibopong dua orang masuk ke dalam mobil. Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengklaim kliennya perlu istirahat.

"Mohon maaf ya, biarin Pak Roy istirahat dulu mohon doanya," kata Pitra di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 22 Juli 2022.

Kronologi Perkara

Untuk diketahui, perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso kembali mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya yaitu Herna Sutana pada Selasa 28 Juni 2022.  

Pelapor menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Roy Suryo soal meme stupa candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi.

Herna menjelaskan maksud kedatangannya yaitu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya. Selain itu dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," tutur Herna.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat itu kemudian membenarkan adanya pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Bareskrim Polri pada Senin, 20 Juni 2022.

“Kita membenarkan sekitar pukul 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni,” kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut dia, pelapor KW melaporkan akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Diduga, pemilik akun Twitter itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, yang juga mantan Politisi Partai Demokrat. Dalam laporannya, Roy Suryo diduga melakukan ujaran kebencian buntut unggahan foto stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Jokowi.

“Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Budha sebagaimana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156a KUHP,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya