Ayah Brigadir J: Anak Kami Tak Mau Bebani Pikiran Orang Tua

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (tengah).
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

VIVA – Ayah Brigadir Pol Novryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan, sebelum diketahui tewas, Brigadir J bercerita kepada pihak keluarganya. Bahwa, dirinya memiliki hubungan baik dengan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan sang istri.

Viral Seorang Pendeta Nyaris Ditembak saat Kebaktian di Gereja

"Selama bekerja di Jakarta, hubungan dengan Pak Ferdy Sambo, kami belum pernah ketemu. Cuma anak kami cerita hubungan dengan Pak Ferdy Sambo dan istrinya baik-baik saja," ujar Samue ditemui awak media di sebuah Cafe di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 29 Juli 2022.

Samuel katakan bahwa anaknya tersebut selalu bercerita mengenai keadaannya, baik kepada pihak keluarga selama menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Tega! Ayah di Medan Jual Anaknya Usia 11 Bulan Rp 15 Juta di Facebook

Samuel beranggapan bahwa hal itu mungkin anaknya tidak ingin membebani pikiran pihak keluarga jika bercerita persoalan buruk selama bertugas.

"Di situ lah anak kami tidak mau membebani pikiran orang tua. Sepahit apa pun dia bekerja, biar di Jambi dan Jakarta, tidak pernah cerita, takut orang tuanya kepikiran. Ketika dengar anak kami meninggal, kami syok,” ujarnya.

Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung Selama 5 Tahun, Korban 2 Kali Melahirkan

Diketahui hingga kini. Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih melakukan upaya autopsi jenazah Brigadir J, sejak dimakamkan untuk kedua kalinya sejak Rabu, 27 Juli 2022 lalu.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Timsus bersama dengan ahli dokter forensik tengah melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J guna mengungkap kasus tewasnya Brigadir J yang belakangan ini diinformasikan banyak kejanggalan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa keterbukaan proses penyidikan memang sifatnya terbuka, dan keterbukaan itu tetap ada batasannya sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 2014.

"Di Pasal 17 itu keterbukaan informasi sifatnya ada pengecualian dan limitatif, ya karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Dedi.

Pemakaman Brigadir J dilakukan secara militer, Rabu, 27 Juli 2022.

Photo :
  • VIVA/ Syarifuddin Nasution.

Desi jelaskan hasil penyelidikan dan penyidikan akan dibuka sepenuhnya nanti saat di persidangan di mana majelis hakim yang akan menimbang seluruh alat bukti yang ada.

"Nanti yang buka hasilnya di persidangan. Diuji nanti oleh hakim apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan penyidik di persidangan sudah sesuai atau belum dengan peristiwa yang terjadi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya