- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA Nasional - Samsudin alias Gus Samsudin melaporkan Marcel Radhival atau Pesulap Merah ke Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada Rabu, 3 Agustus 2022. Pesulap Merah dilaporkan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian karena menyebut pengobatan yang dilakukan Samsudin sebagai penipuan.
Datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim, Samsudin didampingi pengacaranya, Teguh Puji Wahono. Dia mengatakan Pesulap Merah dinilai membuat opini masyarakat terkait pengobatan Gus Samsudin yang dianggap menipu.
“Kedatangan kita di sini ini untuk melaporkan Marcel atau Pesulap Merah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan juga ujaran kebencian, membuat opini masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Gus Samsudin, pengobatannya itu, dianggap nipu atau sebuah trik,” kata Teguh kepada wartawan.
Teguh mengaku pihaknya juga menyertakan bukti ke kepolisian terkait perbuatan pidana yang dituduhkan ke Pesulap Merah. Bukti itu berupa postingan komentar Pesulap Merah di akun YouTube.
Pun, untuk bukti-bukti lainnya juga masih dikumpulkan di media sosial. “Kami laporkan dengan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE,” tandasnya.
Samsudin mengaku laporan atas Pesulap Merah dilakukannya ke Polda Jatim sebagai bagian dari upaya menginformasikan masyarakat agar pandai dan bijak dalam bermedia sosial. Dia mengimbau agar masyarakat tak termakan informasi hoaks.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban, korban dari berita-berita hoaks,” ujarnya.
Seperti diketahui, geger di Padepokan Nur Dzat Sejati bermula saat Pesulap Merah membongkar trik pengobatan Samsudin. Berawal dari saling adu kemampuan melalui akun YouTube dan medsos lainnya, gesekan antara keduanya akhirnya terjadi di dekat Padepokan Nur Dzat Sejati akhir pekan lalu.
Puncaknya, warga desa setempat menggeruduk dan mendesak agar padepokan tersebut ditutup.