Polisikan Pesulap Merah, Gus Samsudin: Kita Harus Pintar Bermedsos

Gus Samsudin
Sumber :
  • Tangkapan Layar: Instagram

VIVA Nasional – Samsudin alias Gus Samsudin melaporkan Marcel Radhival atau Pesulap Merah ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu, 3 Agustus 2022, atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Melapor ke polisi, Samsudin berdalih ingin memberikan pelajaran ke masyarakat agar pintar bermedia sosial.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Hoaks dimaksud Samsudin sepertinya dalam konteks ujaran yang dilontarkan Pesulap Merah tentang dirinya di akun YouTube. Dia bilang jangan sampai masyarakat jadi korban hoaks.

“Ini untuk pembelajaran kepada masyarakat bahwa kita harus pintar dalam bermedia sosial karena banyak berita hoaks di situ. Dan, masyarakat jangan sampai menjadi korban dari berita-berita hoaks, dari opini yang tidak baik,” kata Samsudin di Markas Polda Jatim di Surabaya.

31 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jatim saat Lebaran 2024, Ini yang Disiapkan Polda

Dia juga mengaku laporan atas Pesulap Merah dilakukannya sebagai pelajaran kepada semua masyarakat bahwa etika berbicara harus dilandasi dengan fakta kenyataan. 

“Untuk siapa pun di media sosial, apa pun itu, yang sudah mengatakan kalau saya melakukan penipuan saya laporkan. Kalau tidak bisa membuktikan dan hanya berasumsi saja, maka saya laporkan karena ini negara hukum,” tuturnya.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

Pesulap Merah atau Marcel Radhival

Photo :
  • instagram @marcelradhival1

Sementara, kuasa hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono, mengatakan kliennya menyertakan bukti ke kepolisian terkait perbuatan pidana yang dituduhkan ke Pesulap Merah. Salah satu bukti yang dimaksud yaitu postingan komentar Pesulap Merah di akun YouTube. 

Pun, bukti-bukti lainnya juga masih dikumpulkan di media sosial. Teguh mengatakan Pesulap Merah dilaporkan karena membuat opini masyarakat soal pengobatan Gus Samsudin yang dianggap trik menipu.

 “Kami laporkan dengan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE,” tutur Teguh.

Seperti diketahui, geger di Padepokan Nur Dzat Sejati bermula ketika Pesulap Merah membongkar trik pengobatan Samsudin. Berawal dari saling adu kemampuan melalui akun YouTube dan medsos lainnya, gesekan antara keduanya akhirnya terjadi di dekat Padepokan Nur Dzat Sejati akhir pekan lalu. 

Kemudian, warga desa setempat menggeruduk dan mendesak agar padepokan tersebut ditutup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya