Dicoret Dari Kuasa Hukum Mardani Maming, Ini Kata Denny Indrayana

Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, usai sidang gugatan praperadilan
Sumber :
  • ANTARA/Maria Cicilia Galuh

VIVA Nasional – Tersangka kasus Korupsi KPK, Mardani H. Maming, telah mencabut surat kuasa hukum yang diberikan kepada Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto (BW). Dengan ini, maka keduanya sudah tak lagi membela Mardani Maming dalam menghadapi kasus hukum.

Yusril Cs Bakal Menghadap Prabowo Malam Ini, Lapor Hasil Sengketa Pilpres di MK

Terkait hal ini, Denny Indrayana mengatakan, bahwa dirinya dan BW hanya mendampingi Maming sampai proses tahap praperadilan. Sehingga, begitu proses Praperadilan selesai Denny dan BW memutuskan untuk berhenti membela Mardani Maming. 

"Saya dan Mas BW memang sedari awal bersepakat mendampingi sampai tahap praperadilan saja," kata Denny dalam keterangannya, Rabu 3 Agustus 2022.

Misteri Prabu Jayabaya yang Belum Terpecahkan, Dipercaya Sebagai Jelmaan Dewa

Politikus PDIP Mardani Maming

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Kendati demikian, Denny dan BW meyakini bahwa Maming masih menjadi korban kriminalisasi. Hal itu dikatakan dengan melihat bukti - bukti yang dilayangkan kepada kliennya pada saat proses praperadilan berlangsung.

Langkah PBNU Persiapkan Santri Sukses Masuk PTN Favorit

"Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum," ujar Denny. 

Terakhir, dengan berakhirnya masa pendampingan hukum, Denny dan BW berharap Mardani Maming dapat menjalani proses perkara dengan baik. Selain itu, keduanya yakin Maming akan dapat keadilan.

"Kami doakan untuk selanjutnya perkara ini berjalan baik dan menghadirkan keadilan bagi Pak Mardani Maming," ujarnya. 

Mardani Maming datangi KPK

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Mardani Maming, Abdul Qodir menyampaikan bahwa Denny dan BW berhenti menjadi kuasa hukum eks Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming. Keduanya resmi tak lagi jadi pengacara Maming per Rabu hari ini.

"Nah, kami ingin menjelaskan bahwa sejak per hari ini, kuasa lama, surat kuasa lama itu sudah dicabut oleh Pak Mardani Maming," kata Abdul dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 3 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, sejak hari ini, Mardani hanya didampingi oleh tim kuasa hukum dari gabungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

"Per hari ini, Pak Mardani hanya akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, dari PBNU dan dari Hipmi. Gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu, tidak ada lain-lain yang di luar dua organisasi itu," jelas Abdul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya