Anggota DPR Ungkap Fakta Istri Sambo Bisa Jadi Korban Pelecehan Seks

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA NasionalPC, istri Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak buahnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumahnya Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Akibatnya, Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada RE (E).

Terpopuler: Artis Keturunan Darah Biru sampai Proses Kelahiran Anak Perempuan Alyssa Soebandono

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap istri Sambo pun menimbulkan pro kontra, karena sebagian publik beranggapan tidak mungkin anak buah itu berani melakukan perbuatan asusila kepada istri majikannya. Padahal, tidak mustahil juga jika anak buah berani berbuat hal menyimpang.

Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Obat Flu, Begini Penjelasan Ahli

Anggota Komisi VIII DPR RI, MF Nurhuda Yusro menjelaskan kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan seksual bisa terjadi di ruang-ruang privat seperti rumah, lingkungan sekolah dan pelakunya adalah orang-orang terdekat dengan korban. 

Berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) Komnas Perempuan (2019), sebanyak 71 persen atau 9.637 kasus kekerasan seksual terjadi di ranah privat. Dari angka tersebut, 1.071 diantaranya kasus inses, perkosaan, pencabulan, persetubuhan, eksploitasi seksual, marital rape, pelecehan seksual, percobaan pemerkosaan, perbudakan seksual, kekerasan seksual di dunia maya dan aborsi. 

Positif Narkoba, Istri Bintang Emon: Gak Nyangka Dijebak Suami Sendiri

“Data di atas menunjukkan bahwa ruang-ruang privat yang selama ini dianggap aman seperti rumah, bukan hal yang mustahil seorang istri majikan mendapatkan ancaman kekerasan seksual di lingkup rumah oleh anak buahnya. Apalagi, korban sampai melaporkan kasusnya untuk mendapatkan perlindungan,” kata Nurhuda saat dihubungi pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Ilustrasi pelecehan seksual.

Photo :
  • Unsplash

Dalam kacamata psikologi, kata dia, pelaku kekerasan seksual terbagi menjadi dua. Pertama, pelaku kekerasan seksual yang motifnya adalah balas dendam. Kedua, kekerasan seksual yang pelakunya adalah karena memiliki gangguan kejiwaan. 

“Bagi pelaku kekerasan seksual yang motifnya balas dendam, biasanya ia melakukan kekerasan seksual karena ingin melihat orang lain menderita. Penyebabnya, mungkin pelakunya pernah mendapatkan perlakuan yang sama. Sehingga, ia senang jika orang lain mengalami hal serupa,” ujar Anggota Fraksi PKB ini. 

Menurut dia, hal ini berbeda dengan pelaku kekerasan seksual karena memiliki gangguan kejiwaan. Biasanya, penyimpangan yang dilakukan karena pelaku memliki masa lalu yang kelam. Rata-rata, pelaku jenis ini mengalami trauma terhadap sebuah peristiwa di masa lalu. 

“Sehingga, ia menciptakan perilaku baru yang abnormal untuk tetap bertahan hidup,” jelas dia.

Pada dasarnya, Nurhuda mengatakan manusia mempunyai kebutuhan biologis. Sayangnya, karena pengalaman masa lalu yang buruk atau pelaku juga pernah menjadi korban, maka ia menyalurkan hasrat seksualnya dengan melakukan pelecehan. 

“Kekerasan seksual adalah sebuah kejahatan kemanusiaan. Karena nilai kemanusiaan itulah seseorang disebut sebagai manusia. Melalui kemanusiaannya pula, manusia saling mencintai, mengasihi, melindungi, menghormati dan tolong menolong. Jika seseorang melakukan kekerasan seksual, maka kemanusiaannya sedang bermasalah,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya