Bharada E Tersangka, Anggota DPR Ingatkan Jangan Ada Peradilan Opini

Politikus Gerindra Habiburokhman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi atas keputusan kepolisian yang menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Dasco Ungkap Kabar Terbaru soal Ide 'Presidential Club' yang Ingin Dibentuk Prabowo

“Secara umum kami mengapresiasi Pak Kapolri beserta jajarannya yang menunjukkan komitmen agar perkara ini diselesaikan dengan cepat dan mengedepankan transparansi,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.

Anggota DPR dari Gerindra, Habiburokhman

Photo :
  • Ridho Permana
DPR Sebut UU Kementerian Negara Sudah Usang, Perlu Direvisi

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, sesuai dengan ketentuan KUHAP, penetapan tersangka dalam suatu perkara adalah hak penyidik, yang tentu harus dihormati semua pihak. Namun di sisi lain, kata Habiburokhman, hak-hak Bharada E selaku tersangka juga harus dijamin.

Lebih lanjut, dia mengingatkan semua pihak tidak berspekulasi terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Ia meminta semua pihak fokus memantau proses penyidikan hingga sampai di persidangan.

Gerindra Siapkan 4 Nama Ini di Pilkada Jakarta

Bharada E (Baju hitam) datangi Komnas HAM dikawal Brimob

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

"Kembali kami ingatkan semua pihak agar tidak banyak berspekulasi. Sebab sejauh ini sudah banyak spekulasi yang gugur seperti locus delicti di Magelang dan lain-lain. Tunggulah hasil-hasil penyidikan dan nanti bisa sama-sama kita pantau sampai persidangan," kata Habiburokhman.

Dia juga mewanti-wanti jangan sampai ada proses peradilan berbasis asumsi. Ia mendorong proses penyidikan pidana yang berbasis ilmiah.

"Jangan ada 'peradilan opini dan asumsi' semua harus berdasar penyidikan pidana yang ilmiah," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya