- VIVA/ Ridwan Putra.
VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, PC kurang kooperatif dalam memberikan keterangan kepada instansi tersebut. Putri sebelumnya menjalani asesmen psikologi oleh tim LPSK pada Selasa kemarin.
"LPSK merasa ya memang kurang kooperatif ibu ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Hasto mengatakan LPSK telah dua kali bertemu langsung dengan PC untuk melakukan asesmen dan investigasi terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Namun, dari dua pertemuan itu, Putri tidak memberikan keterangan apapun kepada LPSK.
Oleh karena itu, jika PC tetap tidak kooperatif, maka besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukannya beberapa waktu lalu.
Hasto mengatakan apabila nanti permohonan perlindungan yang diajukan ditolak LPSK dan sewaktu-waktu yang bersangkutan ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan, maka hal tersebut masih memungkinkan dilakukan.
"Kalau misalnya suatu saat Ibu P ini merasa masih memerlukan perlindungan, ya bisa ajukan lagi," ujar Hasto.
Terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta dukungan dari Komnas Perempuan untuk penyelidikan dan pendalaman dalam mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri Irjen Polisi Ferdy Sambo.
"Kami meminta kesediaan Komnas Perempuan untuk membantu dan mendukung proses penyelidikan dalam mengungkap masalah ini," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Taufan menegaskan pelibatan dan dukungan dari Komnas Perempuan dalam rangka mengedepankan standar hak asasi, norma hak asasi, dan sensitivitas terhadap korban agar bisa dipenuhi.
Sebagai informasi, tim LPSK melakukan pemeriksaan asesmen psikologi terhadap PC di kediaman pribadinya yang berlokasi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, PC telah dua kali tidak hadir dalam proses asesmen psikologi yang dijadwalkan LPSK yakni pada 27 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 kemarin.
Istri Irjen Sambo itu diketahui telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Permohonan itu diajukan pada pertengahan Juli 2022 lalu. (Ant)