Kabareskrim Ungkap Peran Bripka RR dan KM Dalam Pembunuhan Brigadir J

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Nasional – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Brigadir Polisi Kepala atau Bripka RR dan KM yang turut serta membantu dalam pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Menurut Agus, meski belum terbukti melakukan penembakan, namun RR dan KM membiarkan terjadinya penembakan terhadap Brigadir J.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Pra Rekonstruksi di TKP penembakan Brigadir J, rumah Irjen Ferdy Sambo.

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat
Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Selain itu, Agus juga mengatakan Brigadir RR dan KM mengetahui akan adanya peristiwa pembunuhan, namun keduanya tidak melaporkan kepada aparat kepolisian terkait adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sampai akhirnya peristiwa tersebut terjadi. Hal itu juga termasuk dalam sebuah pidana. 

“Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu,” ujarnya.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Sebelumnya diberitakan, Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas karena sejumlah luka tembak.

Kasus tersebut semula disebut sebagai kasus Pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Istri Sambo. namun ternyata itu hanya skenario yang dibuat oleh Sambo untuk menutupi pembunuhan yang dia rencanakan.

Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Tim Penyidik Mabes Polri telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini. Keempat tersangka itu adalah Bharada E, Bripka RR, KM dan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. "Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP" Kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers kepada awak media di Gedung Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya