Rionald Anggara Soerjanto Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA NasionalKepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) tidak memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa pertama sebagai tersangka dalam kasus penipuan PT. Asli Rancangan Indonesia pada Kamis, 11 Agustus 2022.

“Tersangka RAS selaku Direktur Operasional PT. Asli Rancangan Indonesia tidak memenuhi jadwal panggilan penyidik pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 kemarin,” kata Ramadhan melalui keterangannya pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Polisi Usut Apakah Lab Narkoba di Vila Canggu Bali Terkait Gembong Fredy Pratama

Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan

Photo :
  • VIVA/ Ahmad Farhan

WN Ukraina dan Rusia Kompak Bikin Lab Narkoba dan Kebun Ganja Hydroponik di Vila Canggu Bali

Selanjutnya, kata Ramadhan, penyidik sudah melayangkan panggilan kedua untuk Rionald agar memenuhi pemeriksaan pada pekan depan sebagai tersangka kasus penipuan.
Driver PO Bus Putera Fajar jadi Tersangka, Dirlantas Polda Jabar: Tidak Ada Upaya Pengereman


“Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua pada Kamis, 21 Agustus 2022 untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka,” ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Photo :
  • dok Polri

Sementara Direktur Operasional PT. Asli Rancangan Indonesia, Agus Christianto mengatakan Rionald sudah tidak kerja lagi di perusahaan tersebut sejak bulan Agustus 2022. “"RAS saat ini sudah tidak bekerja di PT. Asli Rancangan Indonesia sejak 27 Agustus 2021," jelas dia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rio dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pemalsuan surat, tindak pidana pencucian uang. Hal itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2022.

Dalam laporan tersebut, Rio diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

Polisi di Kayong Utara Diduga Lecehkan ART dan Anak Angkat

Polisi di Kayong Utara Diduga Lecehkan ART dan Anak Angkat

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024