LPSK Ungkap Alasan Tolak Beri Perlindungan Istri Fery Sambo

Komisioner LPSK, Susilaningtias.
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Ginanjar Mukti

VIVA Nasional – Wakil ketua LPSK, Susilaningtias mengungkap alasan LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh Putri Candrawathi (PC). Penolakan tersebut berdasarkan pasal 28 ayat 1 undang-undang perlindungan saksi dan korban.

Kabar Terkini Anak Ferdy Sambo Trisha Eungelica, Sibuk Koas dan Rawat Adik Bungsunya

Alasan penolakan permohonan tersebut, kata Susi, karena ada sifat keterangan pemohon. Ada dua permohonan yang disampaikan kepada LPSK, yang pertama diajukan secara lisan oleh suami PC, Irjen Ferdy Sambo pada tanggal 13 Juli 2022, dan esoknya permohonan tertulis yang diajukan oleh kuasa hukumnya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (tengah) saat memberikan konferensi pers

Photo :
  • ANTARA
Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

"Yang pertama sifat keterangan pemohon. Yang satu permohonan perlindungan terhadap ibu PC [Putri Candrawathi] pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya,bapak Ferdy Sambo pada tanggal 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK. Esoknya diikuti oleh permohonan perlindungan secara tertulis yang diajukan kuasa hukumnya," kata Susi dalam konferensi pers di Gedung LPSK, Senin 15 Agustus 2022.

Kemudian, Susi mengatakan adanya dua laporan bernomor sama yang diajukan oleh Putri Candrawathi. Namun, dari laporan yang diterima LPSK adanya kejanggalan. Karena, lanjut Susi, tanggal dari laporan tersebut berbeda. 

Sidang Kasus Pemerasan-Gratifikasi di PN Jakpus, LPSK Beri Perlindungan Eks Ajudan SYL

"Kemudian, permohonan perlindungan didasarkan laporan Polisi nomor LP/P/-1630/VIII/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya atas nama pelapor yakni pemohon dengan terduga pelaku saudara Nofriansyah Yosua terkait tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan memaksa seseorang dengan kekerasan dan atas ancaman kekerasan dan atau ancaman kekerasan seksual berdasarkan pasal 289 KUHP atau pasal 335 KUHP yang dilaporkan ke Polres Jaksel pada 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022. Terdapat dua LP yang sama diterbitkan terduga korban adalah ibu PC. Ibu PC berdasarkan laporan tersebut dapat dinyatakan sebagai terduga korban pencabulan," ujar Susi.

Wakil ketua LPSK, Susilaningtias

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Susi kembali menjelaskan, dalam asesmen yang dilakukan oleh LPSK, pihaknya tidak menerima keterangan yang bersifat penting dalam peristiwa yang melatarbelakangi traumanya Putri.

"Dari dua kesempatan pemohon, LPSK tidak memperoleh keterangan bersifat penting, keterangan, dan peristiwa yang melatarbelakangi pemohon alami trauma," ucap Susi.

Karena kasus dugaan pencabulan tersebut, lanjut dia, telah dihentikan oleh Bareskrim Polri, sehingga LPSK tidak dapat memberikan perlindungan tersebut terhadap Putri.

"Berdasarkan LP/B/1630/VII/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tentang pencabulan tersebut telah dihentikan proses hukum oleh Bareskrim Polri pada 12 Juli 2022 dan dinyatakan bagian dari rekayasa pembunuhan Yosua," kata Susi.

"Jadi berdasarkan beberapa alasan tersebut, LPSK tidak dapat memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi," sambungnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya