Jenderal Andika Dinilai Berpeluang Jadi Capres 2024

VIVA Militer: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Sumber :
  • YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa

VIVA Nasional - Ketua Cendekia Muda Nusantara, Adi Baiquni, menilai Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa punya hak untuk maju dalam Pilpres 2024. Apalagi namanya juga sering disebut oleh sejumlah lembaga survei.

Siapapun Punya Peluang Jadi Capres

“Kalau tentang Jenderal TNI Andika jadi capres, itu memang harapannya, siapapun punya peluang menjadi yang terbaik untuk Bangsa Indonesia. Termasuk beliau. Dan di banyak survei politik memang beliau namanya muncul,” kata Adi yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, Senin, 15 Agustus 2022.

VIVA Militer: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Photo :
  • YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa

Seleksi di Tubuh TNI

Adi mengatakan jika nanti Jenderal Andika menjadi capres, seleksinya calon orang nomor satu di tubuh TNI harus sosok yang memiliki kapasitas, kapabilitas dan berintegritas.

“Di banyak kesempatan saya sering utarakan bahwa, seleksi kepemimpinan di tubuh TNI merupakan bagian dari seleksi kepemimpinan nasional. Artinya jika sudah jadi pemimpin di TNI pasti jadi pemimpin atau tokoh secara nasional,” kata Wakil Ketua Umum DPP KNPI periode 2018-2022 tersebut.

Baca juga: Panglima Militer AS Temui Jenderal Andika, Moeldoko: Itu Hal Biasa

Panglima TNI Putuskan untuk Mengubah Sebutan KKB Menjadi OPM

KSAL dan KSAD

Namun demikian, Adi menyampaikan bahwa yang punya kans menjadi pengganti Jenderal TNI Andhika sebagai Panglima TNI adalah yang saat ini menjabat KASAL atau KSAD.

12 Program Kerja KSAU Baru, Meningkatkan Pola Operasi hingga Persiapan Mobilisasi ke IKN

“Namun keputusannya tetap kembali kepada Presiden RI sebagai penentu karena hak prerogatif beliau,” kata Adi.

VIVA Militer: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Photo :
  • YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa
Panglima TNI Geram Danramil Ditembak OPM, Iran Punya Hak Balas Dendam ke Israel

Tak Ada Konflik

Ia juga meyakini tidak ada konflik di tubuh TNI dalam hal ini antara Jenderal Andika dengan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman karena TNI tidak berpolitik. Jika pun ada, ia menilai hal itu hanya settingan agar TNI mendapat perhatian publik. Sebab, Andika selama ini digadang-gadang sebagai bakal capres.

Dukungan AS

Sementara itu, inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Andrianto, bisa saja Andika Perkasa mendapat dukungan AS jika maju dalam Pilpres 2024. Tapi, tidak ada jaminan seorang mantan panglima mendapatkan dukungan luas.

"Dulu juga pak Wiranto mantan panglima nyapres gagal itu, SBY yang tidak pernah jadi panglima malah berhasil," katanya.

Pangkalan Militer di Natuna

Terkait kemungkinan Amerika Serikat akan membangun pangkan militer di Pulau Natuna jika Andika menjadi presiden, Andrianto menegaskan bahwa pembukuan UUD 1945 menyebutkan bahwa Indonesia berperan aktif dalam perdamaian dunia.

“Tidak perlu ada pangkalan-pangkalan militer dari negara manapun di Indonesia supaya netralitas kita terjaga. Kebijakan Indonesja bebas aktif, tidak ke Barat dan tidak ke timur, tidak ke Amerika dan tidak ke China,” katanya.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersama Jenderal Mark Milley

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Antara Tiga Matra

Andrianto juga menyampaikan perihal sosok calon panglima TNI, sebagai pengganti Andika misalnya Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono. Dia mengatakan berdasarkan UU TNI tahun 2002, jelas di antara tiga matra.

"Harusnya kalau sekarang dari Angkatan Darat, ya harus dari Angkatan Laut atau dari Angkatan Udara. Jadi semangat UU TNI bisa jalan,” katanya.

Hak Prerogatif Presiden

Namun, lanjutnya, pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden. Oleh karena itu, ia menilai Presiden Jokowi pasti memiliki berbagai pertimbangan, terlebih Indonesia akan segera menghadapi Pemilu 2024.

"Tentu beliau akan mencari sosok yang sangat kompeten dan memiliki kemampuan dalam membantu menjaga stabilitas keamanan dalam menghadapi pesta demokrasi 2024," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya