Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Kantongi Lima Surat Kuasa

Tim kuasa hukum Brigadir Yosua atau Brigadir J yang diketuai Kamaruddin SImanjuntak
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dan anggota tim kuasa hukum lainnya tiba di Kota Jambi pada Kamis siang, 18 Agustus 202, guna meminta tanda tangan surat kuasa dari keluarga Brigadir Yosua untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

"Kita buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya," katanya seraya menambahkan bahwa saat ini pihaknya sudah mengantongi lima surat kuasa yang dimaksud.

Kamaruddin menjelaskan, surat kuasa pertama untuk melaporkan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu atas tuduhan kepada Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual kemudian tuduhan kepada Brigadir Yosua yang sudah menodongkan senjata kepada Putri Chandrawathi.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

"Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana-nya, maka itu melanggar pasar 317 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556," kata Kamarudin saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs dan Polri Rp7,5 Miliar, Ini Alasannya

Dia menerangkan untuk surat kuasa kedua terkait soal pencurian, karena terjadi aktivitas pemindahan dana dari rekening Brigadir Yosua ke rekening tersangka sebesar Rp200 juga pada 11 Juli 2022.

"Kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang, jadi melanggar pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang tindak pidana pencucian uang," katanya.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Photo :
  • VIVA/ Syarifuddin Nasution.

Dia juga menjelaskan, surat kuasa ketiga terkait adanya upaya penghalangan penyidikan atau melakukan "obstruction of justice", yaitu melanggar pasal 221 KUHPidana Juncto 223 Juncto pasal 88 tentang permufakatan jahat.

Kemudian, kata dia, surat kuasa berikutnya mengenai penyebaran hoaks atau menyebar informasi bohong tentang laporan pelecehan seksual, yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu menyebar informasi bohong dan juga memfitnah orang mati yaitu melanggar pasal 321 KUHPidana.
"Itu fitnah terhadap orang mati," ujarnya.

Kamaruddin menerangkan, surat kuasa berikutnya tentang surat kuasa perbuatan melawan hukum. "Akan kami gugat secara perdata," katanya.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mengenai aliran dana yang keluar dari rekening Brigadir Yosua sebesar Rp200 juta tersebut, dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan analisis. "Saya sudah temukan buktinya ada aliran uang keluar dari rekening Brigadir Yosua pada 11 Juli 2022," ujarnya.

Sementara itu, Kamaruddin dan tim kuasa hukum lainnya bertemu dengan keluarga Brigadir Yosua di Kota Jambi pada Kamis sore. Pihak keluarga Brigadir Yosua yang datang, yakni ayah, ibu dan dua saudara Brigadir Yosua. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya