Jalani Sidang Etik, Ferdy Sambo Dihadirkan Langsung Bersama 5 Saksi

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022. Sidang ini dijalani buntut dari pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Tiba Lebih Awal

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan Ferdy Sambo dihadirkan secara langsung dalam sidang etik tersebut. Sambo bahkan tiba lebih awal di gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri sejak pukul 07.30 WIB.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • ANTARA

"Hari ini akan dilaksanakan sidang kode etik dengan terperiksa Irjen Ferdy Sambo yang bersangkutan hadir di sini kemudian pimpinan sidang pak Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri," kata Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC, Kamis, 25 Agustus 2022.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Baca juga: Momen Brigadir J Gendong Istri Sambo dari Sofa ke Kamar

Ada Beberapa Saksi

Dedi menyebut dalam sidang etik terhadap Ferdy Sambo turut hadir sejumlah anggota sidang komisi antara lain Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono, kemudian Gubernur PTIK Irjen Pol Rudolf.

"Selain itu juga ada beberapa saksi, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos, Kombes Budhi Herdi, kapolres jaksel nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal, Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost divpropam," katanya.

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Mengundurkan Diri dari Anggota Polri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat pengunduran diri mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dari anggota Polri.

"Ya, ada suratnya," kata Sigit di Gedung DPR pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Namun, kata Sigit, surat itu masih harus dilakukan proses terlebih dulu. Apalagi, Sambo juga dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.

"Ya suratnya ada. Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ujarnya.

Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Bharada E, Brigadir J, sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM, dan PC selaku istri Sambo.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya