Tak Ada Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Kamaruddin: Dia Merasa Hebat

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA Dunia – Dalam Sidang Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis 25 Agustus lalu, tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan penyesalannya telah mencoreng nama institusi Polri. Termasuk membuat sejumlah rekannya terlibat. Namun, tidak ada permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai, bahwa apa yang dilakukan Sambo saat sidang menggambarkan sikap arogansi, kesombongan, dan merasa hebat.

"Nah sekarang dia sudah membunuh anak orang tapi tidak mau minta maaf, itu kan namanya kesombongan dan arogansi. Dia (Ferdy Sambo) masih merasa hebat toh," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022. 

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik

Photo :
  • Youtube TV Polri

"Nah dia kan polisinya polisi, bintang dua, tertinggi di dalam propam, apa boleh main hakim sendiri, kalau dia merasa ada sesuatu yang perlu dituntaskan secara hukum, ya bawalah ke ini, ke persidangan. Bawalah ke persidangan, jangan main hakim sendiri," tambah dia.

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs dan Polri Rp7,5 Miliar, Ini Alasannya

Kamaruddin mengatakan, jika Ferdy Sambo turut meminta maaf atas apa yang dilakukan hingga nekat menghabisi nyawa ajudannya, ia mengaku ingin membantu agar Sambo dapat terbebas dari jeratan Pasal 340 KUHP dengan pidana paling berat hukuman mati.

"Belum ada (permohonan maaf), sampai dengan detik ini belum ada. Padahal saya ingin menolong dia. Kalau dia sadar, dan bertobat saya ingin menolong dia, supaya jangan sampai kena hukuman mati," ujarnya.

Keluarga kecewa

Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat di Jambi

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

Pihak Keluarga Brigadir J, lanjut Kamaruddin, juga sangat kecewa dengan tindakan Ferdy Sambo yang dinilai tidak menyesal karena telah menewaskan Brigadir J. 

"Ya kalau dari keluarga, mereka ini kecewa atas sikap jenderal bintang dua seperti itu dia sudah menghabisi anak orang. Tapi tidak merasa menyesal. Ya sudah serahkan ada secara hukum seperti itu," tutur Kamaruddin.

Sebelumnya diberitakan, Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi terberat kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota kepolisian karena kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Keputusan ini diungkap dari hasil sidang KKEP yang berlangsung hampir 18 jam.

“Demikian juga hari ini Itsus bersama Propam gelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan pelanggar atas nama Irjen FS (Ferdy Sambo). Sidang memutuskan pelanggar FS dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya