Komnas HAM: Ada Pengaruh Jabatan Pada Penanganan Awal Kasus Brigadir J

Penyampaian Hasil Komnas HAM Terkait Penembakan Brigadir J ke Kepolisian
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengungkap hasil temuan dari investigasi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam temuannya tersebut, Komnas HAM menyebut ada penggunaan pengaruh jabatan dalam penanganan kasus tersebut.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan pengaruh jabatan ini mulai digunakan sejak pembuatan dan penyebaran skenario awal kasus Brigadir J. Skenario awal yang dibuat Irjen Ferdy Sambo itu menjelaskan, kasus ini bermula saat Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi, serta menodongkan senjata ke Bharada E.

"Penggunaan pengaruh jabatan, ini juga penting. Untuk dalam konteks pembuatan skenario, yang pertama, anggota kepolisian memerintahkan untuk mengikuti skenario yang ada," ujar Anam dalam konferensi pers, Kamis, 1 September 2022.

Komisioner Choirul Anam di Komnas HAM, Jakarta

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Kemudian, pengaruh jabatan ini berlanjut dengan dibuatnya dua laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan laporan dugaan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi.

Begitu juga dengan proses berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap dua laporan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur. 

"Tidak sesuai prosedur, hanya formalitas dan tinggal ditanda tangani. Itu juga pengaruh jabatan, terus pemeriksaan kesaksian Bharada E, Bripka RR dan KM tidak dilakukan sesuai prosedur dan ini bisa terjadi karena adanya pengaruh jabatan," bebernya.

Selain itu, Anam menjelaskan, penggunaan pengaruh jabatan juga terlihat dari adanya anggota kepolisian yang tidak memiliki otoritas atau kewenangan kemudian masuk ke lokasi pembunuhan Brigadir J. 

Mahfud MD Bicara Soal Kasus Ferdy Sambo, Irma Hutabarat: Itu Semua Bohong

"Terus ada juga permintaan ke Kepala Rumah Sakit Bhayangkara (RS Polri) untuk menyiapkan autopsi. Ini juga karena adanya pengaruh jabatan," tandas Anam.

Penyampaian Hasil Komnas HAM Terkait Penembakan Brigadir J ke Kepolisian

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Alvin Lim Tuding Ferdy Sambo Tak Ditahan di Salemba, Yasonna: Hoaks

Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J Polri telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Yasonna Buka Suara Tudingan Ada Perlakuan Khusus Terhadap Ferdy Sambo
Hakim Agung Suharto

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Pencalonan Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung menuai respons negatif karena Suharto pernah menganulir hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024