Komnas HAM: Ada Pengaruh Jabatan Pada Penanganan Awal Kasus Brigadir J

- VIVA/M Ali Wafa
Selain itu, Anam menjelaskan, penggunaan pengaruh jabatan juga terlihat dari adanya anggota kepolisian yang tidak memiliki otoritas atau kewenangan kemudian masuk ke lokasi pembunuhan Brigadir J.
"Terus ada juga permintaan ke Kepala Rumah Sakit Bhayangkara (RS Polri) untuk menyiapkan autopsi. Ini juga karena adanya pengaruh jabatan," tandas Anam.
Penyampaian Hasil Komnas HAM Terkait Penembakan Brigadir J ke Kepolisian
- VIVA/M Ali Wafa
Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J Polri telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.