Yasonna Buka Suara Tudingan Ada Perlakuan Khusus Terhadap Ferdy Sambo

Menkumham Yasonna Laoly
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly buka suara soal tudingan Alvin Lim yang menyebut mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

"Orang gila (Alvin Lim) itu, orangnya enggak ada di situ. Dia (Alvin Lim) kan sakit di rumah sakit," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 5 Januari 2024.

Menurut dia, Ferdy Sambo yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Richard Elizier atau Bharada Richard itu hanya ditahan beberapa hari saja di Lapas Salemba. Setelah itu, Ferdy Sambo dipindah ke Lapas Cibinong.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

"Dia (Alvin Lim) itu sakit dari tanggal 16-29 Agustus di rumah sakit. Sambonya cuman 24-29 (Agustus) di situ, kapan ketemunya dia. Langsung kita transfer ke Cibinong, dia (Sambo) di Lapas Cibinong. Sambo itu cuman 5 hari di Cipinang (Salemba), asal ngomong aja," tegas Yasonna.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris
Geger Video Mesum Napi Narkoba dengan Wanita di Ruangan Lapas, Lagi Diusut Kemenkumham

Disamping itu, Yasonna menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap narapidana termasuk Ferdy Sambo. Makanya, kata dia, Ferdy Sambo ditahan di Lapas Cibinong.

"Enggak (tidak ada perlakuan khusus), makanya di Lapas Cibinong," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial pernyataan advokat, Alvin Lim mengatakan kalau mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo tidak pernah berada di penjara saat di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Salemba. Hal ini itu dikatakan dalam podcast bersama Dokter Richard Lee.

"Itu tuh si Sambo itu tidak pernah tidur di dalam penjara pak di lapas salemba," kata Alvin seperti dikutip, Kamis 4 Januari 2024.

"Jadi di mana?" kata Dokter Richard Lee bertanya.

"Di kantor KPLP di atas. Gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ," ujar Alvin lagi.

"Eliezer cuma datang nama doang disitu, abis foto-foto dikirim balik lagi ke Mabes. Kaga ada di situ, cuma biar dapat Rolnya saja di situ. Saya tahu semua pak," kata Alvin menambahkan.

Perihal tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat angkat bicara. Dengan tegas, dia menampik pernyataan Alvin. Menurutnya, pernyataan itu tidak benar dan tak mendasar.

"Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023. Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," kata Beni.

Dirinya pun menampik kalau Ferdy Sambo saat itu tidur di ruang Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Salemba. Dia menegaskan, ketika Ferdy Sambo dieksekusi di Lapas Salemba, Alvin Lim sedang mendapat perawatan medis

"Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua. Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Beni pun angkat bicara pula terakit Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang langsung dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada tanggal 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” kata dia lagi.

Penampakan Ferdy Sambo saat dieksekusi ke Lapas Salemba

Photo :
  • Ditjen PAS Kemenkumham

Untuk diketahui, Pengacara Alvin Lim bebas murni dari masa tahanan buntut kasus pemalsuan dokumen surat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin, 25 Desember 2023. Alvin sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara buntut kasus tersebut.
Seharusnya Alvin Lim bebas pada awal Januari 2024 mendatang. Namun, dia bebas murni setelah mendapatkan remisi Natal 2023 selama satu bulan. 

"Saya dapat remisi Natal selama satu bulan. Saya seharusnya bebas 8 Januari 2024, namun karena remisi satu bulan, maka saya bebas murni," kata Alvin kepada wartawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya