Pelaku Investasi Bodong Kebun Singkong di Riau Akan Divonis Lagi

Ilustrasi Pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA Nasional - Pelaku penipuan dan penggelapan berkedok investasi perkebunan singkong dan aren, M Yusuf Hasyim, alias Yusuf bin H Zainal Abidin, akan mendapatkan vonis hukuman penjara lagi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Putusan terhadap kasus dengan nomor perkara 571/Pid.B/2022/PN Pbr itu akan dibacakan pada Selasa, 6 September 2022.

"Terdakwa M Yusuf Hasyim alias Yusuf bin Zainal Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbarengan penggelapan sebagaimana melanggar Pasal 372 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," bunyi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardli Nuur Ihsani dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru.

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Jaksa meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dengan perintah tetap ditahan.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Kebun Singkong di Riau Segera Diadili

Kasus Sejak 2019

Salah satu korban penipuan yang berinisial MALM mengatakan telah menjadi korban penipuan investasi tanaman Singkong di kawasan lahan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar, Riau, oleh Yusuf Hasyim yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri (STM) sejak Januari 2019.

Tidak hanya dirinya saja yang tertipu, bahkan kakak kandungnya juga menjadi korban penipuan investasi yang ditawarkan oleh PT STM.

“Untuk tanaman Singkong ini, saya dan kakak saya telah menginvestasikan dana sekitar Rp40 juta. Dia (Yusuf) menjanjikan dalam 9 bulan tanaman Singkong ini akan membuahkan hasil,” kata dia.

Ilustrasi ruang pengadilan

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Bahkan pada bulan Maret 2019, dia juga telah menginvestasikan Rp60 juta untuk tanaman Aren, yang katanya akan menghasilkan setelah 6 bulan masa tanam.

“Untuk tanaman Aren ini PT STM menjanjikan akan memberikan sertifikat hak milik kepada investor,” katanya.

Sampai penghujung tahun 2019 sesuai masa perjanjian panen, ternyata tidak ada kejelasan dari PT STM. Korban mengatakan mereka selalu beralasan kendala-kendala di lapangan.

"Bahkan mereka beralasan menunggu dana pinjaman KUR dari BLU P2H," ujarnya.

Korban Lain Dijanjikan Ganti Rugi

MALM menambahkan saat ini korban lainnya yang menjadi objek penipuan Yusuf dijanjikan ganti rugi berupa kerjasama lagi yang serupa.

"Sepertinya lahan singkong lagi yang dijanjikan, tapi saya tidak tahu persis dimananya. Inikan kalau menurut saya hanya akal-akalan saja agar korban lain mengurungkan niat membuat laporan ke Polda," katanya.

Ilustrasi barang bukti uang penipuan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Pada 15 April 2021, M Yusuf Hasyim telah mendapatkan vonis penjara 2 tahun dan 8 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Yusuf Hasyim secara sah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp4,1 miliar dengan dalih investasi singkong di kawasan Sorek, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Digunakan untuk Kepentingan Sendiri

Yusuf Hasyim mengakui bahwa uang tersebut dia gunakan untuk kepentingannya sendiri. Bukan digunakan untuk kepentingan investasi singkong sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.

Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Bebas Bersyarat

Kuasa Hukum korban penipuan, Paisal Lubis, mengungkapkan seharusnya Yusuf Hasyim ini mendapatkan tuntutan JPU vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Karena sebelumnya Yusuf telah divonis 2 tahun 8 bulan oleh PN Pekanbaru.

Kasus ini dilaporkan kembali oleh korban yang lain, seharusnya dimungkinkan untuk mendapatkan vonis tambahan dan lebih berat.

Keluarga SYL Sudah Punya Niat Kembalikan Uang Hasil Korupsi di Kementan

"Kami berharap putusan pengadilan nantinya memberikan vonis kepada Yusuf ini bisa bertambah. Supaya ada efek jeranya. Karena orang ini sangat berbahaya, korban yang ditipunya ada di mana-mana," kata Paisal.

Jaksa Agung Bilang Kasus Korupsi Timah Rugikan Rp 300 Triliun Masuk Pengadilan Seminggu ke Depan
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).

Terima Suap Rp17,9 Miliar, Dua Mantan Pegawai Pajak Divonis 4 Tahun Penjara

Dua mantan pegawai pajak, Febrian dan Yulmanizar divonis pidana empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta subsider dua bulan kurungan

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2024