Zumi Zola hingga Suryadharma Ali Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA Nasional – Sejumlah narapidana kasus korupsi yang ditahan di Lapas Klas 1 Sukamiskin memasuki tahap bebas bersyarat. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat

"Benar (bebas bersyarat)," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar, Selasa, 6 September 2022.

Elly menambahkan, narapidana ini mendapatkan bebas bersyarat sesuai dalam UU Pemasyarakatan dengan kewajiban wajib lapor.

Mardani Maming Tak Diborgol Saat di Bandara Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Zumi Zola

Photo :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

"Masih bebas bersyarat, masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas. Itu diawasi Bapas kalau mereka melanggar aturan bisa saja mereka ditarik ke lapas," katanya.

Kalapas Sukamiskin: Mardani Maming Hadiri Sidang PK di PN Banjarmasin, Kini Sudah Kembali ke Sel

Diketahui, Suryadharma Ali merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan korupsi dana operasional menteri (DOM). 

Penyalahgunaan yang dilakukan antara lain penunjukkan petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan BPIH, serta pengelolaan DOM tahun 2011-2013.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali

Photo :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

Sedangkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis penjara selama enam tahun. Dia terbukti menerima uang puluhan miliar dari gratifikasi  ketika menjabat gubernur pada 2018 lalu.

Sementara itu, Patrialis Akbar didakwa menerima suap dari Basuki Hariman, pengusaha daging impor. Basuki berkepentingan terhadap uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur tentang batasan impor daging. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya