Bebas Bersyarat, Penampilan eks Jaksa Pinangki Kini Lepas Hijab

Jaksa Pinangki bebas bersyarat
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Nasional – Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang per 6 September 2022 kemarin.

Komisaris HAM PBB Kecam Perihal Hukum yang Mewajibkan Hijab di Iran

Wanita yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (topikor) ini mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), setelah divonis 4 tahun penjara dan ditahan sejak Agustus 2020.

Dalam pembebasan tersebut, penampilan Jaksa Pinangki pun berubah, di mana Yang sebelumnya ia mengenakan hijab namun saat ini, wanita berusia 41 terlihat melepas hijabnya.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Dari gambar foto yang diperoleh dari pihak humas Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Banten, Jaksa Pinangki terlihat memakai kemeja berwarna hitam bermotif dengan style rambut yang dibiarkan lepas tanpa dikuncir.

Diketahui, Pinangki mendapatkan PB setelah memenuhi beberapa syarat dan akan bebas murni pada Agustus 2024.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Masjuno mengatakan, sebelumnya jaksa Pinangki telah menjalani masa tahanan selama 2 tahun.

"Ditahan 2 tahun dan diwajibkan lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan sebagai administrasi dan untuk melakukan fungai pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat," katanya.

Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik. WBP juga diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas

Berikut Pemberian Pembebasan Bersyarat Kepada WBP tindak Pidana Khusus didasari pada:

1. UU No. 22 Tahun 2022 ttg Pemasyarakatan
2. Permenkumham No. 7 Tahun 2022 ttg Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 ttg Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisu, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB.
3. Petunjuk Pelaksana Pemenuhan Hak Bersyarat thdp Napi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 ttg Pemasyarajatan No. PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya