Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK

Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA Nasional – Koordinator Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengaku telah menerima surat penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas tuduhan menerima gratifikasi.

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

"Kami kuasa hukum  menerima surat dari KPK, bahwa Pak Gubernur telah ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang dilakukan 2020," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, Senin,12 September 2022.

Gubernur Papua Lukas Enembe

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Roy menilai penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK terkesan buru-buru dan dipaksakan. Apalagi, Gubernur Papua belum pernah dimintai keterangan oleh KPK, termasuk belum diketahui alat bukti apa yang dimiliki KPK untuk menjerat Lukas Enembe.

"Di Papua tak pernah ada namanya penegakan hukum murni, sehingga rakyat selalu berkesimpulan sedang terjadi kriminalisasi terhadap Gubernur Papua. Ini selalu dilakukan Jakarta dalam penekanan kepada Gubernur Papua," ujarnya

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Menurutnya, tidak semua uang transferan yang diterima oleh Gubernur Papua melawan hukum. "Yang melawan hukum jika uang tersebut berasal dari kejahatan. Menurut Pak Gubernur, uang yang ditransfer adalah miliknya. Uang transferan itu  diterima pada 2020," katanya.

Disamping itu, lanjut Roy, Gubernur Papua Lukas Enembe belum memenuhi panggilan penyidik KPK dikarenakan masih dalam kondisi sakit. 

"Surat izin berobat ke luar negeri di Filipina telah ditandatangani oleh Mendagri per 12-26 September. Jadi jelas, Pak Gubernur ini sakit, kakinya bengkak dan permohonan ini telah diajukan lama ke Mendagri," katanya.

Massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe di depan Polda Papua

Photo :
  • VIVA/Aman Hasibuan

Dengan adanya pemanggilan KPK dan penetapan tersangka, kuasa hukum berharap tak ada lagi yang menyebutkan Gubernur Papua mangkir dari panggilan KPK. 

KPK sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. Kelaziman KPK di era Firli Bahuri, pengumuman status tersangka baru diumumkan resmi KPK ketika tersangka akan ditahan. 

Dampak dari beredarnya kabar penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka, ratusan massa pendukung Gubernur Papua, Lukas Enembe mengepung depan jalan masuk Markas Brimob Kotaraja Kota Jayapura Papua, Senin siang, 12 September 2022. 
 
Massa menolak pemanggilan Lukas yang kabarnya akan diperiksa penyidik KPK di Mako Brimob Polda Papua, terkait gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang diterima dari seorang pengusaha.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya