KPPOD: Payung Hukum Pengangkatan Pj Kepala Daerah Tak Update

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki melantik Pj Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA Nasional – Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman menyayangkan pemerintah hingga saat ini belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah atau Pj Kepala Daerah.

Mendagri Tekankan Tiga Poin Penting pada Pertemuan Tingkat Menteri Forum Air Sedunia Ke-10

Padahal, ungkap Herman, PP ini penting sebagai landasan hukum dalam memilih dan mengangkat penjabat kepala daerah yang akan memimpin daerah dalam waktu yang cukup lama.

"Ketiadaan PP ini berpotensi membuat masalah ke depannya terkait pertanyaan publik soal akuntabilitas, transparansi dan partisipasi dalam proses pengangkatan kepala daerah," kata Herman kepada wartawan, Selasa, 13 September 2022.

Atensi Daerah dengan Inflasi Tinggi, Kemendagri Minta Kepala Daerah Koreksi Langkah Pengendalian

Ilustrasi Gubernur Sultra saat melantik Wali Kota Baubau dan Pj Bupati Buton Tengah

Photo :
  • Antara-HO

Herman mengungkapkan, saat ini, Kemendagri menggunakan payung hukum terpisah-pisah dan tidak update terkait proses pengangkatan penjabat kepala daerah.

Tri Tito Karnavian Laporkan Capaian Pelaksanaan Program PKK di HKG PKK ke-52

Untuk prosedur atau mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah, kata dia, Kemendagri menggunakan ketentuan dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 juncto Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggung Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kedua Permendagri ini merujuk pada ketentuan penjabat kepala daerah yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sementara mengenai kewenangan penjabat kepala daerah, Kemendagri merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Lalu, evaluasi kinerja penjabat kepala daerah, Kemendagri merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Ketiga aturan tersebut sebenarnya tidak update lagi dengan kondisi penjabat kepala daerah sekarang yang akan memimpin daerah lebih daerah 6 bulan hingga ada yang 2 tahun,” ujarnya.

Karena itu, Arman menyebut ada urgensi mendesak dari pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait pengangkatan penjabat kepala daerah. PP ini nantinya minimal akan mengatur tiga hal penting, pertama prosedur atau mekanisme pemilihan dan pengangkatan penjabat kepala daerah. Kedua, kewenangan penjabat kepala daerah dan terakhir evaluasi dan monitoring terhadap kinerja penjabat kepala daerah.

“Pada bagian prosedur nantinya diatur soal mekanisme pemilihan penjabat kepala daerah dengan partisipasi publik, entah nanti melalui DPRD atau membentuk panitia seleksi untuk menjaring calon-calon penjabat kepala daerah,” kata Arman.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dokumentasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Begitu juga, lanjut Herman, evaluasi terhadap penjabat kepala daerah harus melibatkan publik khususnya DPRD. Kemendagri, kata dia, tidak hanya menunggu laporan dari penjabat kepala daerah.

“Karena jika hanya menunggu laporan penjabat kepala daerah, pasti laporannya baik-baik saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herman menuturkan bahwa payung hukum pengangkatan penjabat kepala daerah harus diatur dalam PP, bukan hanya dalam Permendagri. Sebab, pengangkatan penjabat kepala daerah juga dilakukan oleh Presiden, bukan hanya Mendagri.

“Jadi, tidak mungkin Presiden menjalankan kewenangan yang tata caranya diatur dalam Permendagri,” imbuhnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya