Mensesneg Pratikno: Nama Pengganti Lili Pintauli Sudah Dikirim ke DPR

Mensesneg Pratikno
Sumber :
  • ugm.ac.id

VIVA Nasional – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, surat Presiden Joko Widodo terkait nama pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sudahi Kegaduhan terkait Pilpres 2024, Elite Politik Diminta Tiru Sikap Prabowo

“Sudah disampaikan ke DPR supresnya. Ada surpres ya sudah disampaikan ke DPR,” kata Pratikno di Gedung DPR pada Senin, 19 September 2022.

Mensesneg Pratikno.

Photo :
  • DPR
Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Menurut dia, surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nama pengganti Lili Pintauli sudah dikirim dari Istana Kepresidenan pekan lalu. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci kapan surat tersebut dikirim, termasuk nama pengganti yang diusulkan. “Sudah semingguan yang lalu. Tanya ke DPR (untuk namanya),” ujarnya.

Lili Pintauli mundur dari pimpinan KPK karena pelanggaran etik pada Juli 2022. Pelanggaran itu seperti laporan dugaan penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pengunduran diri Lili dari pimpinan KPK itu juga sudah diterima Jokowi. Jika Jokowi sudah mengirim pengganti Lili, selanjutnya Komisi III DPR RI nanti akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Dalam ketentuan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan, “Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI”.

Selanjutnya, ayat 2 mengatakan, anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29”, dan pada ayat 3 “Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan”.

Untuk diketahui, usai Lili Pintauli mundur dari pimpinan KPK, lembaga antirasuah tersebut masih dipimpin empat orang lainnya hingga saat ini.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya