Lukas Enembe Setor Rp560 M ke Kasino, Pengacara: Dia Kan Orang Kaya

Gubernur Papua, Lukas Enembe
Sumber :
  • ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua

VIVA Nasional – Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin angkat bicara mengenai temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) terhadap kliennya. Dalam temuannya, PPATK menyebut tersangka suap dan gratifikasi itu melakukan transaksi tak wajar senilai Rp560 miliar ke sebuah kasino.

Menurut Aloysius, Lukas Enembe tidak perlu dicurigai lebih lanjut mengenai aliran uang ke kasino tersebut. Sebab, Lukas Enembe merupakan orang kaya dan memiliki bisnis. Meskipun dalam hal ini, Aloysius tak menjelaskan secara rinci bisnis yang dimaksud.

"Dia (Lukas Enembe) kan orang kaya. Dia punya sumber daya, dia punya usaha. Kamu mau curiga, curiga apa, Indonesia kalian ini," ujar Aloysius dalam keterangannya, Selasa, 20 September 2022.

Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Photo :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

Dikatakan Aloysius, kliennya itu mendapatkan harta tersebut setelah menjadi pejabat di Papua selama 20 tahun. Hal ini didukung karena Lukas Enembe menduduki jabatan di wilayah yang menjadi sumber emas terbanyak.

"Dia sudah 20 tahun menjabat di negerinya, yang sumber emas paling banyak di kabupatennya di tempat kelahirannya, di negerinya. Jadi mau apa lagi buat cari-cari kesalahan orang? Jakarta bilang, Papua baik-baik sudah," ujar Aloysius.

Diberitakan sebelumnya, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penelusuran keuangan milik Gubernur Papua Lukas Enembe sejak dari tahun 2017 lalu. Menurut Ivan, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi yang tidak wajar yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi itu senilai Rp560 Miliar ke sebuah kasino. 

"Sebagai contoh salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar, itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan di Kantor Kemenko Polhukam, Senin 19 September 2022.

Menurut Ivan, setoran tunai itu dilakukan Lukas Enembe dalam periode waktu tertentu. Bahkan ada periode waktu yang sangat pendek, namun Lukas menyetorkan dananya dalam jumlah yang cukup besar, sekitar 5 juta dollar Singapura

"Bahkan ada dalam periode pendek setoran tunai itu dilakukan dalam nilai yang fantastis 5 juta dollar dan PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan dari setoran tunai tadi pembelian jam tangan itu 55.000 Dollar itu sekitar Rp550 juta," ujar Ivan.

Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.

Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) bersama Wakil Gubernur Klemen Tinal (kanan) melakukan salam komando usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Sampai saat ini, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.

Namun, saat ini Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK itu merupakan keputusa

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024