Ini Masalahnya Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang Etik

Brigjen Hendra Kurniawan
Sumber :
  • Viva.co.id Bandung

VIVA Nasional – Kepala Bagian Biro Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pihaknya belum menentukan jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK).

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Informasi dari Polri pada pekan lalu menyebutkan sidang etik Brigjen Hendra digelar pekan ini. Namun, kata Nurul, waktu dan harinya belum ditentukan oleh Polri.

Seali Syah dan Brigjen Hendra Kurniawan

Photo :
  • Twitter @BarBaro5_
Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

"Untuk tepatnya Brigjen HK nanti kita sampaikan apabila sudah mendapatkan jadwal yang pasti," ujar Nurul dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 26 September 2022. 

Nurul membeberkan alasan lain sidang etik Brigjen HK belum juga dapat digelar. Selain saksi kunci, yaitu AKBP Arif Rachman Arifin (ARA) sakit, panitia sidang untuk Brigjen HK juga belum disetujui Polri.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

"Karena didalam sidang nanti ada panitia yang dibentuk, untuk itu apakah kepanitiaannya sudah disetujui atau belum nanti kita sampaikan. Kalau kemarin kan salah satu saksi belum dapat hadir. Mudah - mudahan minggu ini sidang bisa digelar," kata Nurul. 

Seali Syah dan Brigjen Hendra Kurniawan

Photo :
  • Instagram @sealisyah

Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan menjadi salah satu tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memastikan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang komisi kode etik profesi pekan depan. Sebab, kata dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar proses sidang etik tersebut segera selesai.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :
  • ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am

“Informasi yang saya dapat juga, terakhir Insya Allah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan. Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya,” kata Dedi di Jakarta pada Jumat, 23 September 2022.

Menurut dia, Hendra merupakan saksi kunci dalam kasus obstruction of justice atau menghilangkan barang bukti terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANP).

“HK ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice. HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah. Ini harus diuji dalam persidangan,” ujarnya.

Dedi mengatakan sidang etik Hendra akan diatur jadwalnya oleh Wabprof Divisi Propam, karena memang hakim komisi sidang kode etik cuma sedikit yaitu dua tim. Kini, sudah ada 15 anggota Polri yang telah menjalani sidang etik.

“Kita sudah laksanakan sidang kode etik ada 15, masih punya 20 lagi yang harus diselesaikan. Itu harus dikejar secara maraton. Hari ini off, kemudian Senin ada sidang lanjutan lagi,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya