Hakim Agung Kena OTT KPK, Jokowi Perintahkan Mahfud MD Reformasi Hukum

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden.

VIVA Nasional – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menilai saat ini perlu dilakukan perubahan atau reformasi dalam bidang penegakkam hukum. Hal ini dikatakan oleh Jokowi sebagai respon adanya anggota Hakim Agung, Sudrajad Dimyati yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK karena kasus suap.

Belum Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah, Hanura Lihat Dinamika Politik

Jokowi mengatakan, Dirinya telah memberi perintah khusus kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait reformasi hukum ini. Namun Kepala Negara tidak menjelaskan secara rinci mengenai reformasi bidang hukum ini.

"Memang saya melihat ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita dan itu sudah saya perintahkan kepada Menko Polhukam, silahkan tanyakan ke Pak Menko Polhukam," kata Presiden Jokowi, Senin 26 September 2022.

Dianggap Bukan Lagi Kader PDIP, Zulhas: Rumah Pak Jokowi dan Gibran Namanya PAN

KPK menahan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

Dalam kasus Hakim Agung Sudrajad, Jokowi tak banyak berbicara. Kepala Negara meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini sesang dilakukan oleh KPK

Corn Imports Down to 450 Thousand Tons

"Ya saya kira kita ikuti seluruh proses hukum yang ada di KPK. Saya kira proses hukum yang ada di KPK semuanya harus menghormati semua sama di mata hukum," ujar Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati terlihat mendatangi Gedung KPK

Photo :
  • VIVA / Riyan Rizki

Salah satunya adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP). Hal tersebut diungkap Ketua KPK Firli Bahuri. Penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ujar Firli, Jumat, 23 September 2022.

Adapun delapan sisanya yaitu Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya