Ini Jenderal Polisi yang Bakal Pimpin Sidang Brigjen Hendra Kurniawan
- Viva.co.id Bandung
VIVA Nasional – Polri belum bisa memastikan jadwal sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Karena salah satu saksi kunci, yaitu AKBP Arif Rachman Arifin (ARA) kembali jatuh sakit pasca operasi.
Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo.
"Apabila sudah ada kepastian jadwal sidang dari Karowabprof atau Kadiv Propam saya informasikan lagi. Karena memang saksi kuncinya ini (AKBP ARA) kemarin hadir sidang, yang bersangkutan sakit lagi pasca operasi lagi memang masih butuh penyembuhan," ucap Dedi.
Lanjut Dedi, tim sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra sudah selesai dibentuk. Sidang etik itu akan dipimpin oleh Wairwasum Poril, Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
"Perangkat sidangnya sudah nanti pimpinan sidang kode etik Brigjen Hendra adalah Wairwasum bintang dua," kata Dedi.
Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan menjadi salah satu tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun keenam tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo, buka suara terkait sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Karo Paminal, Brigjen Hendra Kurniawan, ditunda menjadi pekan ini.
Dedi menyebut bahwa dalam sidang kode etik Brigjen Hendra terdapat satu saksi kunci yang akan dihadirkan. Namun, saksi kunci tersebut dalam kondisi sakit yang cukup lama untuk proses pemulihan.
"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabprof untuk Brigjen Hendra Kurniawan (HK) itu nanti akan dilaksanakan minggu depan. Karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi sehat," kata Dedi dalam keterangannya di Mabes Polri, Rabu, 21 September 2022.
Dedi juga mengatakan salah satu persyaratan untuk menjadi saksi dalam sidang kode etik adalah dalam kondisi sehat. Dengan kondisi sehat itu, kata dia, sidang kode etik Brigjen Hendra dapat digelar.
"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," kata dia.