Kasus ASN Tendang Pemotor Wanita Berakhir Damai

Pertemuan keluarga korban dan oknum ASN di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Sumber :
  • Dok Sat Reskrim Polres Sinjai.

VIVA Nasional – Kasus oknum ASN Pemkab Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Iswadi Bahar alias Andi Adi yang viral usai menendang pemotor wanita hingga terjatuh berakhir damai.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Orang tua korban sepakat menerima permohonan maaf pelaku setelah dimediasi oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Sinjai. Keputusan damai itu pun diungkapkan orangtua korban bernama Haurah Agung setelah bertemu dengan pihak pelaku yang dimediasi olah polisi.

Dalam mediasi itu, orangtua korban, Agung, mengaku sudah memaafkan pelaku hingga mencabut laporan polisi hanya saja memberikan syarat khusus.

Suzuki Siap Jual Motor Listrik Murah dengan Desain Retro, Intip Bocorannya

ASN di Sinjai Sulsel Tendang Motor Pengendara Perempuan Hingga Terjatuh

Photo :
  • Tangkapan Layar

"Sudah dimediasi dan kami sudah terima permohonan maafnya. Tapi kami minta  syarat dengan harus buat video di depan media dan disebar ke semua media, dan berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatannya," kata Agung saat dimintai konfirmasi, Selasa 27 September 2022.

Pak Prabowo, Jangan Lupa Janjinya Bikin Indonesia Produksi Mobil dan Motor Sendiri

Agung menjelaskan, bahwa saat mediasi itu dilakukan pihaknya dipertemukan langsung oleh keluarga pelaku, tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat. Pertemuan itu juga disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin.

Agung mengaku saat mediasi itu dilakukan dirinya meminta syarat pada pelaku. Syarat itu dilayangkan hanya untuk membuat putrinya tenang. Dengan begitu, kasus tersebut akan bisa selesai jika syarat itu harus dipenuhi oleh pelaku.

"Saya terus terang, saya tanya anak saya, dia cuman bilang, 'jangan mengulangi sama saya dan orang lain'. Hanya itu permintaan anakku. Jadi dari situ kami sepakat semua untuk berdamai asalkan syarat itu dipenuhi," ungkapnya.

Syarat video permintaan maaf

ASN di Sinjai sedang diperiksa karena dirinya menendang pengendara perempuan

Photo :
  • tvOne

Menurut Agung, dengan melalui bukti video yang viral itu nantinya akan menjadi pegangan untuk anaknya. Sehingga syarat video permohonan maafnya juga nantinya diminta harus dipublikasikan ke media online dan media sosial.

"Kami juga sekeluarga sepakat dengan menekankan ke terduga pelaku karena ini sudah sering dia lakukan perbuatan kekerasan. Makanya video ini akan menjadi bukti ketika dia mengulangi perbuatannya suatu saat nanti," tegasnya.

Agung juga mengaku jika dirinya bersama keluarga melihat sisi kemanusiaan sehingga dirinya sepakat untuk berdamai saat dimediasi.

"Insyaallah dari lubuk hati saya yang paling dalam, dan istri saya juga lihat sisi kemanusiaan untuk berdamai. Pengacaranya juga akan buat video dan konferensi pers," terang Agung.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin mengatakan bahwa kedua pihak sudah bertemu dan sepakat untuk berdamai. "Sudah ada perdamaian dan kami tindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara," ujar Syahruddin saat dimintai konfirmasi terpisah.

Dia menjelaskan bahwa mengenai status tersangka oknum ASN tersebut saat ini masih diproses di kepolisian. "Masih dalam proses, nanti ada mekanisme restorative justice," tambahnya

Sebelumnya, Jajaran Polres Sinjai, resmi menetapkan oknum ASN Pemerintah Kabupaten Sinjai bernama Andi Adi, sebagai tersangka kasus kekerasan anak. Polisi menetapkan tersangka berdasar laporan polisi dan penyelidikan, usai menendang pemotor wanita yang masih berstatus siswi SMP di jalan hingga terjatuh.

"Oknum ASN itu sudah kami tetapkan tersangka. Penetapannya tadi siang dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, dalam keterangannya, Kamis 15 September 2022.

Rachmat menjelaskan, bahwa pihaknya menetapkan status tersangka kepada oknum ASN Andi Adi, setelah pihak penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu, oknum ASN tersebut terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Tersangka dikenakan pasal perlindungan anak dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Oknum kita kenakan pasal perlindungan anak dan Pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," jelasnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya