Jaksa Umumkan Nasib Ferdy Sambo Cs Hari Ini

Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi.
Sumber :
  • (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan mengumumkan status berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu, 28 September 2022 hari ini.

Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

"Itu batas waktu kan belum selesai sampai hari Kamis. Rencana hari ini akan didoorstop semua oleh Pak Jampidum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu 28 September 2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Photo :
  • Kejagung RI
Jasad Dalam Koper Ditemukan di Bali, Wanita Michat Asal Bogor Dibunuh Pelanggan

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara Ferdy Sambo paling lambat akhir minggu ini.

Saat dihubungi VIVA melalui pesan singkat, Ketut mengatakan kesiapannya untuk melengkapi berkas perkara (P21) Ferdy Sambo Cs akan rampung paling lambat akhir minggu ini. "Tunggu sampai akhir minggu ini ya," ujar Ketut saat dihubungi, Senin 26 September 2022.

Kata-kata Terakhir Rini Sebelum Tewas Dibunuh Lalu Mayatnya Dimasukkan dalam Koper

Ferdy Sambo, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, Ketut menyampaikan berkas perkara yang akan dinyatakan P21 itu merupakan berkas terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo serta berkas obstruction of justice.

"Seluruhnya (berkas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice)," kata Ketut.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Selain Sambo, polisi juga menetapkan Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf sebagai tersangka. 

Irjen Ferdy Sambo jalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan di kasus Brigadir J. Ada 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, di antaranya yaitu, Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).

Ketut juga berharap kedua berkas kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21. Hal itu agar segera masuk ke tahap II guna pelimpahan para tersangka dan barang bukti. Katanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berkoordinasi soal penelitian berkas untuk mempersiapkan apabila perkara masuk ke persidangan.

"Mudah-mudahan kedepannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya. Yang jelas teman penyidik dan penuntut umum sampai saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif komunikasi bagaimana menyelesaikan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan," kata dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya